Soroti Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi di Makassar, Sahroni: Jangan Ada Ruang Damai

jpnn.com
20 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menangkap pelaku kekerasan seksual berinisial PR (25).

Pelaku diduga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial AN.

BACA JUGA: Pria di Singkawang Tewas dengan Luka Tembak di Dada, Polisi Bergerak

"Saya mengapresiasi respons tegas kepolisian yang langsung menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil menangkap pelaku," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan, Kamis (30/7) menyebut pihaknya langsung bergerak setelah korban melakukan pelaporan.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, satu unit flashdisk berisi rekaman video, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Terkait hal itu, Sahroni meminta polisi memastikan pelaku menjalani hukuman pidana tanpa ruang damai sama sekali.

"Tinggal sekarang pastikan proses hukumnya berjalan maksimal dan pelaku dihukum pidana seberat-beratnya jika terbukti bersalah. Dan ingat, jangan beri ruang damai sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual. Jangan sampai pelaku lolos dari pertanggungjawaban hukum," tutur Sahroni.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai maraknya kasus kekerasan seksual di berbagai daerah harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum.

Dia meminta kepolisian terus meningkatkan sensitivitas dalam menangani setiap laporan korban.

"Ke depan, polisi harus tetap sigap dan peka terhadap setiap laporan kekerasan maupun pelecehan seksual. Jangan ada yang dianggap kasus kecil atau besar, semuanya harus menjadi prioritas," ujarnya.

Selain itu, dia mengingatkan agar penegakan hukum berpihak terhadap korban, termasuk memberikan perlindungan dan pendampingan.

"Utamakan perlindungan terhadap korban, fasilitasi seluruh kebutuhannya selama proses hukum, dan apabila terbukti terjadi tindak pidana, pastikan pelakunya dihukum seberat-beratnya," kata Sahroni.(Fat/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pencarian Korban KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan Sementara akibat Cuaca Buruk
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dokter Benny Christian Sihombing Perundung Pasien BPJS Yurizal Minta Maaf, Siap Terima Konsekuensi
• 4 jam laludisway.id
thumb
Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027, Prabowo Bakal Pilih Pimpinan Pengawasnya
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Seminar Nasional di Makassar, Mendes Yakin KDMP Gerakkan Ekonomi Desa
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Kejagung Berhentikan Sementara Status ASN Febrie, Masih Terima Separuh Gaji
• 20 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.