Febrie Adriansyah Melawan! Kejagung: Hak Tersangka Ajukan Praperadilan, Silahkan!

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Febrie Adriansyah Melawan! Kejagung: Hak Tersangka Ajukan Praperadilan, Silahkan!Nasional | okezone | Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:00Dengarkan Berita

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi langkah mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan menempuh gugatan praperadilan atas kasus hukum yang menyeretnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, bahwa pihaknya mempersilakan langkah tersebut. Terlebih, hal itu sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, Kejagung tak ingin mempertentangkan apa yang menjadi hak dasar tersangka untuk melakukan menempuh upaya hukum atas perkara yang menyeretnya.

"Silahkan itu Hak tersangka dan PH (penasehat hukum) kalau mau ajukan pra peradilan dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah menyiapkan dua permohonan praperadilan untuk menguji proses hukum yang menjeratnya. Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya

Rencana pengajuan praperadilan itu disampaikan Firman dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). Dia menyebut tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara yang dihadapi Febrie.

"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," ucap Firman.

 

Menurut Firman, tim advokat akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama akan menguji penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Selain itu, gugatan tersebut juga akan menyasar tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian, yakni Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[Foto] Lima Orang Meninggal Dunia Akibat Terbakarnya Kapal Mutiara Sentosa 2
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bekasi Pet Expo 2026 Catat Sejarah sebagai Pameran Hewan Peliharaan Terbesar di Bekasi
• 21 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Viral WNA Amerika Tawarkan Lahan di Kintamani Bali, Status Hukum Masih Didalami | KOMPAS SIANG
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Pemobil Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca di Tambun, Pelaku Pakai Mobil Bawa Kabur Laptop-Tab
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Bertemu Pimpinan MPR, Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
• 23 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.