Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tiga tersangka tersebut adalah DR, WER, dan EL.
“Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 4-23 Agustus 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan DR selaku Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan negara bidang telekomunikasi tahun 2017-2019 ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sementara untuk WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada perusahaan negara bidang telekomunikasi tahun 2012-2020, dan EL selaku mantan pegawai perusahaan negara tersebut sekaligus pemilik PT PCS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut dia mengatakan para tersangka ditahan karena disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.
Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum seluruhnya diumumkan kepada publik.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di salah satu bank milik negara periode 2020-2024, yakni Elvizar (ER).
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan sebagai direktur utama pada perusahaan yang sama dalam kasus pengadaan mesin EDC.
Baca juga: KPK ajak publik pantau sidang Yaqut dkk yang dimulai Selasa depan
Baca juga: KPK panggil anak Anwar Sadad terkait kasus dana hibah Jatim
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tiga tersangka tersebut adalah DR, WER, dan EL.
“Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 4-23 Agustus 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan DR selaku Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan negara bidang telekomunikasi tahun 2017-2019 ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sementara untuk WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada perusahaan negara bidang telekomunikasi tahun 2012-2020, dan EL selaku mantan pegawai perusahaan negara tersebut sekaligus pemilik PT PCS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut dia mengatakan para tersangka ditahan karena disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.
Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum seluruhnya diumumkan kepada publik.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di salah satu bank milik negara periode 2020-2024, yakni Elvizar (ER).
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan sebagai direktur utama pada perusahaan yang sama dalam kasus pengadaan mesin EDC.
Baca juga: KPK ajak publik pantau sidang Yaqut dkk yang dimulai Selasa depan
Baca juga: KPK panggil anak Anwar Sadad terkait kasus dana hibah Jatim





