Polisi Pulangkan 3 Korban TPPO dari Libya, 41 WNI Masih Menunggu Evakuasi

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. 

Sementara itu, sebanyak 41 korban lainnya masih berada di negara tersebut dan proses pemulangannya masih dikoordinasikan bersama Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI).

Baca Juga :
Polri Tangkap Buronan TPPO WNI ke Kamboja, Ini Kronologinya

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para korban diberangkatkan dalam tiga gelombang.

Pada gelombang pertama, sebanyak 35 orang diberangkatkan dalam periode Agustus 2023 hingga Juni 2024 dan seluruhnya telah kembali ke Indonesia.

Baca Juga :
Polisi Ciduk 2 Pelaku TPPO Jaringan Indonesia-Libya, Korbannya Mencapai 105 Orang

Adapun pada gelombang ketiga, sebanyak 20 orang diberangkatkan dalam periode April 2025 hingga Mei 2026. Sebanyak lima orang lebih dahulu dipulangkan, disusul tiga korban yang baru tiba di Indonesia.

"Jadi masih ada sekitar 41 orang pada periode kontrak kedua yang belum pulang dan akan dikoordinasikan oleh semua pihak," kata Dewa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).

 

Baca Juga :
Kemenkum: Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Akan Dapat Penanganan Lebih Cepat


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Meriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Indonesia Shopping Festival Kembali Digelar Tahun Ini
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Kia Seltos Berubah Haluan, Kini Lebih Masuk Akal
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Ponpes Darul Amanah Jadi Pesantren Pertama yang Kunjungi Kompleks DPR/MPR RI
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Airlangga Beberkan 3 Sinyal Ekonomi RI Makin Solid
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hindia Lelah Buat Lagu soal Perubahan, Sempat Bikin Frustrasi dan Bingung
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.