JAKARTA - Polda Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya.
Sementara itu, sebanyak 41 korban lainnya masih berada di negara tersebut dan proses pemulangannya masih dikoordinasikan bersama Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para korban diberangkatkan dalam tiga gelombang.
Pada gelombang pertama, sebanyak 35 orang diberangkatkan dalam periode Agustus 2023 hingga Juni 2024 dan seluruhnya telah kembali ke Indonesia.
Adapun pada gelombang ketiga, sebanyak 20 orang diberangkatkan dalam periode April 2025 hingga Mei 2026. Sebanyak lima orang lebih dahulu dipulangkan, disusul tiga korban yang baru tiba di Indonesia.
"Jadi masih ada sekitar 41 orang pada periode kontrak kedua yang belum pulang dan akan dikoordinasikan oleh semua pihak," kata Dewa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).




