Riset: Regulasi Digital yang Ramah Inovasi Berpotensi Tambah Ekonomi Indonesia hingga Rp587 Triliun

medcom.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Regulasi digital yang adaptif dan mendukung inovasi dinilai dapat menjadi salah satu motor baru pertumbuhan ekonomi Indonesia.
 
Riset terbaru yang diinisiasi Meta dan disusun Deloitte Access Economics memperkirakan kebijakan digital yang tepat berpotensi memberikan tambahan nilai ekonomi hingga US$32,7 miliar atau sekitar Rp587,65 triliun pada 2035.

Baca juga: Apa Itu Joy Economy? Tren Konsumen yang Mengubah Cara Orang Belanja

Temuan tersebut tertuang dalam laporan Innovation-Enabling Regulation for the Digital Economy yang menyoroti pentingnya kebijakan digital yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi. Menurut laporan itu, pendekatan regulasi yang lebih fleksibel dapat meningkatkan produktivitas, memperkuat perdagangan digital, sekaligus menjaga daya saing Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Studi tersebut menganalisis enam area utama kebijakan digital, yakni tata kelola data dan privasi, perdagangan digital lintas negara, kebijakan persaingan usaha, tata kelola platform digital, e-commerce, serta kecerdasan buatan (AI).

Hasil pemodelan menunjukkan reformasi di berbagai sektor tersebut berpotensi mendorong produk domestik bruto (PDB) Indonesia tumbuh sekitar 1,1 persen pada 2035. Selain itu, kebijakan yang lebih ramah inovasi diperkirakan mampu menciptakan sekitar 870 ribu lapangan kerja setara penuh waktu dan meningkatkan upah riil rata-rata hingga 1,2 persen.

Salah satu sektor yang dinilai memiliki dampak ekonomi terbesar adalah tata kelola data. Deloitte memperkirakan kebijakan data yang lebih terbuka namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen dapat memberikan tambahan PDB hingga US$17,3 miliar atau sekitar Rp310,9 triliun pada 2035.

Menurut laporan tersebut, pengelolaan data yang efisien memungkinkan pelaku usaha mengadopsi teknologi digital lebih cepat, meningkatkan produktivitas, sekaligus memperluas peluang bisnis di pasar global tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kepercayaan pengguna.

Selain tata kelola data, reformasi kebijakan pada platform digital dan e-commerce diperkirakan mampu menyumbang tambahan ekonomi sekitar US$7,1 miliar. Sementara itu, pengembangan regulasi AI berpotensi menambah US$6 miliar, sedangkan pembaruan kebijakan perdagangan digital lintas negara diperkirakan memberikan kontribusi sekitar US$1 miliar terhadap perekonomian nasional.

Laporan itu juga menyoroti tingginya tingkat adopsi AI di Indonesia. Sebanyak 80 persen pekerja mengaku telah memanfaatkan teknologi AI dalam aktivitas kerja mereka. Kondisi tersebut menunjukkan Indonesia memiliki peluang besar untuk mempercepat transformasi digital apabila didukung regulasi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk berinvestasi dan mengembangkan teknologi secara bertanggung jawab.

Di sisi lain, platform digital dinilai masih menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital nasional. Kehadiran platform tersebut membantu pelaku usaha menjangkau lebih banyak konsumen, memperluas pasar hingga ke tingkat internasional, sekaligus membuka peluang bisnis baru bagi pelaku UMKM maupun perusahaan besar.

Head of Public Policy Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengatakan perkembangan teknologi digital membutuhkan kerangka regulasi yang kolaboratif, adaptif, dan mampu mendorong inovasi agar pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Menurut dia, pelaku usaha di kawasan Asia Pasifik telah memanfaatkan AI dan teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas, memperluas jangkauan pelanggan, serta menciptakan peluang bisnis baru. Karena itu, regulasi yang mampu membangun kepercayaan publik sekaligus tidak menghambat inovasi akan menjadi fondasi penting bagi perkembangan ekonomi digital di masa depan.

Studi ini merupakan bagian dari riset regional yang mencakup Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan. Deloitte Access Economics memperkirakan regulasi digital yang mendukung inovasi di ketiga negara tersebut secara kolektif berpotensi menghasilkan tambahan nilai ekonomi hingga US$63 miliar atau sekitar Rp1.132 triliun pada 2035. Nilai tersebut setara dengan rata-rata peningkatan PDB sekitar satu persen, disertai penyerapan tenaga kerja yang lebih besar serta kenaikan upah riil rata-rata sebesar 0,9 persen.

Temuan ini memperlihatkan bahwa regulasi digital bukan sekadar instrumen pengawasan, tetapi juga dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan yang adaptif, berbasis bukti, dan selaras dengan standar internasional, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat produktivitas, memperluas ruang bagi pelaku usaha, serta mengukuhkan posisinya sebagai salah satu kekuatan ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara.


 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Qlola by BRI, Cara Efisien Kelola Devisa Hasil Ekspor SDA Secara Digital
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Terus-Terusan Digugat Roy Suryo, Ini Alasan UGM Tak Bisa Perlihatkan Ijazah Jokowi
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Wakapolda Metro Perintahkan Jajarannya Percepat Pemetaan Lokasi Rawan Kebakaran
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Apa Itu Joy Economy? Tren Konsumen yang Mengubah Cara Orang Belanja
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Kuasa Hukum Beber 9 Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Begini Penjelasannya
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.