jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan Febrie Adriansyah sebagai anggota Korps Adhyaksa secara sementara setelah mantan Jampidsus itu menjadi tersangka kasus TPPU.
Hal demikian seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Selasa (4/8).
BACA JUGA: Pria di Singkawang Tewas dengan Luka Tembak di Dada, Polisi Bergerak
"Saat ini FA (Febrie Adriansyah, red) sudah diberhentikan sementara," kata Anang, Selasa.
Dia menyatakan keputusan pemberhentian Febrie sementara dari Kejagung sampai muncul putusan bersifat inkrah.
BACA JUGA: Tingkat Kepuasan ke Prabowo Anjlok, Pengamat Usul Pencopotan Menteri Kabinet Merah Putih
"Menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” lanjut Anang.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak), usulan pemberhentian Febrie dari status sebagai jaksa berasal dari Tim Sembilan Kejagung.
BACA JUGA: KPK SP3 6 Kasus Dugaan Korupsi, Salah Satunya Perkara Sekjen DPR Indra Iskandar
Tim Sembilan diketahui berisi penyidik yang mengusut kasus Febrie setelah Kejagung menerima penyerahan penanganan perkara dari kepolisian.
”Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Profesor Rudi Margono menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA,” ungkap anggota Komjak Nurokhman, Selasa ini.
Tim Sembilan melayangkan usulan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga diproses dan sampai pada keputusan pemberhentian sementara.
Nurokhman mengatakan langkah pemberhentian sementara diambil sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Selain itu, Tim Sembilan juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara,” lanjutnya.
Nurokhman melanjutkan Komjak mendukung setiap langkah Tim Sembilan dalam memproses kasus korupsi hingga TPPU terkait Febrie secara profesional.
”Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip due process of law,” ujarnya.(Ast/JPNN)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan




