Lahan di Kampung Dukuh, Jakarta Timur, diubah oleh seorang oknum menjadi tempat pembuangan sampah (TPS). Lahan itu akan dikembalikan sesuai dengan peruntukannya sebagai waduk.
Sebagaimana diketahui TPS liar itu terbakar pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 07.02 WIB. Seorang petugas damkar bernama Andriyono meninggal dunia dalam kebakaran tersebut setelah mengeluhkan sakit saat bertugas. Andriyono diketahui merupakan Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung.
Pemprov DKI Jakarta kemudian memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi kebakaran tumpukan sampah di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Pembuang sampah di lokasi TPS liar tersebut nantinya bakal dikenai sanksi tegas.
"Pasti (diberi sanksi)," kata pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Senin (3/8/2026).
Yogi mengatakan sanksi yang akan diberikan berupa denda pidana. Ia menyebut ancaman dendanya bisa mencapai Rp 500 ribu. "Iya, ancamannya (denda Rp 500 ribu)," ujarnya.
(rdp/rdp)





