Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada Juli 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan kedua BPR tersebut adalah BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta dan BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat.
“Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK juga mencabut izin PT BPR Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak 7 Juli 2026, dan juga PT BPR Syariah Hasanah Mandiri Beralamat di Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat,” kata Dian dalam RDKB OJK, Selasa (4/8).
Dian menegaskan langkah itu merupakan upaya penegakan ketentuan di bidang perbankan. Untuk BPR Mataram Mitra Manunggal, pencabutan izin sudah dilakukan pada 7 Juli lalu, sementara untuk BPR Syariah Hasanah Mandiri, pencabutan dilakukan pada tanggal 16 Juli lalu.
Sebelumnya, Dian mengungkapkan saat ini sedang ada 200 BPR atau BPRS yang sedang melakukan proses merger per Juni 2026. Konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/BPRS melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien.
Kata Dian, OJK bakal memberikan dukungan terhadap upaya penguatan permodalan perbankan, termasuk dalam hal masuknya investor strategis baru.
“Sepanjang hal memenuhi ketentuan dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank serta turut mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” ujar Dian.





