CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak hanya membawa manfaat di berbagai sektor, tetapi juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan aksi penipuan yang semakin sulit dikenali.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), terdapat 1.379 laporan penipuan keuangan yang memanfaatkan AI yang diterima sejak 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan angka tersebut menunjukkan tren penyalahgunaan AI dalam kejahatan keuangan terus meningkat.
“Angka ini terdiri dari 13 laporan di akhir 2024 dan terus meningkat dari 2024 sampai dengan 2026 mencapai 1.366 laporan. Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan AI dalam penipuan keuangan semakin canggih, semakin nyata, dan kita semua perlu waspada,” kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) melalui Zoom Meeting, Selasa (4/8).
Menurut Dicky, AI bukanlah penyebab utama kejahatan, melainkan alat yang membuat modus penipuan menjadi lebih meyakinkan, lebih cepat dilakukan, dan semakin sulit dideteksi oleh masyarakat.
Pelaku memanfaatkan teknologi AI untuk merekayasa berbagai bentuk identitas digital, mulai dari video, foto, suara, nomor rekening, nomor telepon, hingga dokumen elektronik agar tampak seperti asli. Bahkan, identitas tokoh publik, lembaga resmi, maupun orang yang dikenal korban dapat dipalsukan melalui teknologi deepfake dan voice cloning.
OJK mengungkapkan, modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah investasi bodong yang menggunakan video atau foto hasil deepfake untuk menciptakan kesan seolah-olah didukung oleh figur terkenal.
Selain itu, pelaku juga menawarkan robot trading berbasis AI, penipuan belanja daring yang mengatasnamakan teknologi AI, hingga panggilan telepon palsu menggunakan teknologi kloning suara maupun wajah.
Menurut Dicky, seluruh modus tersebut memiliki pola yang sama, yakni membangun kepercayaan korban, menciptakan rasa panik atau mendesak agar korban segera mentransfer uang, serta menjanjikan keuntungan atau insentif yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Karena itu, kami di OJK, terutama di Perlindungan Konsumen, terus menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan prinsip selain “2L” yaitu logis dan legal, juga prinsip untuk selalu waspada, periksa, dan verifikasi,” jelas Dicky.
Sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen, OJK saat ini juga sedang mengembangkan aplikasi anti-scam yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap indikasi penipuan berbasis AI.
“Jadi jangan mudah percaya pada nama akun, kemudian nomor telepon, foto, suara, atau tampilan video, karena semuanya bisa direkayasa,” ujar Dicky.
OJK mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi, termasuk menghubungi langsung Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau lembaga terkait sebelum melakukan transaksi maupun mempercayai informasi yang diterima. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 untuk memperoleh konfirmasi.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan legalitas pihak maupun produk yang ditawarkan serta tidak pernah membagikan PIN, kata sandi, kode OTP, maupun data pribadi kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang dikenal.
Apabila merasa menjadi korban atau menemukan transaksi yang mencurigakan, masyarakat diminta segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran agar proses penundaan transaksi maupun pemblokiran dana dapat dilakukan lebih cepat.
“Semakin cepat kita melakukan konfirmasi, kita cek, maka akan semakin cepat kita bisa melakukan penundaan transaksi atau bahkan pemblokiran dana,” kata dia.
Dicky juga meminta masyarakat segera melaporkan dugaan penipuan kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dengan melampirkan bukti transaksi dan komunikasi, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Ini semuanya kita selalu berkoordinasi, dan kemudian kecepatan dalam proses pelaporan ini akan memberikan semacam kemudahan-kemudahan untuk penundaan atau pemblokiran dana,” kata Dicky.
Tips Terhindar dari Penipuan yang Memanfaatkan AI
Maraknya penyalahgunaan AI membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan keuangan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Jangan langsung percaya pada video, foto, atau suara yang beredar di media sosial karena dapat direkayasa menggunakan teknologi AI.
- Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan, bank, atau instansi terkait.
- Pastikan legalitas investasi maupun produk keuangan sebelum menyetor dana.
- Jangan pernah memberikan PIN, password, OTP, atau data pribadi kepada siapa pun.
- Hindari mengambil keputusan karena tekanan waktu atau iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
- Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera hubungi bank atau penyedia jasa pembayaran agar dana berpeluang diamankan.
- Laporkan dugaan penipuan kepada IASC dan aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti pendukung.




