Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memberikan respon terkait gugatan praperadilan yang akan diajukan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mereka secara tegas menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakartak, Selasa, 4 Agustus 2026, Mengutip ANTARA.
Yusuf menilai, pengajuan praperadilan merupakan hak pihak yang merasa ada kejanggalan dalam proses hukum dan memiliki hak mengajukan praperadilan karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Tapi perlu dicatat pasal tersebut, memiliki mekanisme ketentuan mengenai siapa yang berhak mengajukannya praperadilan, yaitu tersangka/keluarga tersangka, korban/keluarga korban, dan pelapor/advokat/pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban.
“Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) turut merespons soal gugatan praperadilan yang akan diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia mengatakan, hak untuk mengajukan praperadilan sudah diatur dalam KUHAP sehingga mantan Jampidsus itu pun berhak mengajukan gugatan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengumumkan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Kubu Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah. Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan dalam upaya paksa yang dilakukan sejak penetapan status tersangka, khususnya terkait dugaan pencucian uang. Gugatan ini menguji legalitas dan prosedural atas penahanan Febrie sebagai tersangka.
Permohonan kedua diajukan untuk menguji tindakan penyidik dari Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri yang mencakup penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Permohonan ini bertujuan untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam melaksanakan upaya paksa dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan Untuk Uji Keabsahan Penetapan Tersangka





