Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jaringan judi online memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026 untuk mendorong aktivitas taruhan sepak bola. Selama periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, nilai deposit judi online yang berkaitan dengan ajang tersebut mencapai Rp 1,02 triliun.
PPATK mengungkap, pada periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, nilai deposit perjudian online yang berkaitan dengan Piala Dunia mencapai Rp 1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi. Atas aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp 325,43 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, ajang olahraga seharusnya tidak dijadikan sarana perjudian. Menurutnya, tingginya jumlah transaksi tersebut menunjukkan cepatnya jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik terhadap Piala Dunia.
“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” ujar Ivan dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Transaksi Judi Online Semester 1 2026Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi judi online sepanjang Semester I 2026. Dalam periode Januari hingga Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi.
Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp 22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
PPATK mencatat, dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online turun sekitar 12,9 persen dari Rp 99,68 triliun menjadi Rp 86,82 triliun. Namun, jumlah transaksi meningkat sekitar 167,2 persen dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
Di sisi lain, nilai deposit juga naik sekitar 26 persen dari Rp 17,50 triliun menjadi Rp 22,05 triliun. Frekuensi deposit bahkan melonjak hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.
Menurut Ivan, lonjakan jumlah transaksi tersebut tidak hanya menunjukkan meningkatnya aktivitas judi online, tetapi juga menunjukkan kemampuan sistem deteksi transaksi mencurigakan yang semakin baik.
“Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” kata Ivan.
PPATK juga menemukan QRIS menjadi instrumen pembayaran yang paling banyak digunakan untuk deposit judi online.
Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp 12,36 triliun atau 56,04 persen dari total nominal deposit, dengan 198,77 juta transaksi atau 87,66 persen dari seluruh frekuensi transaksi deposit.
Meski demikian, PPATK menegaskan QRIS tidak bermasalah. Menurut Ivan, yang perlu diberantas adalah pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem pembayaran digital untuk menyamarkan transaksi ilegal.
“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” tutur Ivan.





