Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung Tetangganya Korban

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pelaku perampokan seorang perempuan lanjut usia (lansia) H, 61, di kawasan Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, adalah tetangga korban. Pelaku yaitu M, 58.

"Pelaku ini merupakan tetangga, bukan tetangga dekat tapi tetangga antar-RT, lebih kurang 400 meter dari rumah si korban," kata Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra dikutip dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.

Andre menyebut, pelaku sebelumnya telah melakukan pemetaan terhadap korban. Pelaku menduga korban tinggal seorang diri, sehingga menjadikannya sasaran aksi perampokan.

"Terjadi pada Minggu, tanggal 2 Agustus 2026. Kejadiannya pukul satu siang. Jadi ceritanya si pelaku ini sudah mapping terhadap si calon korban. Disangka si pelaku bahwa si korban ini tinggal sendirian," jelas Andre.

Baca Juga :

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung
Saat kejadian, korban tengah bersiap melaksanakan salat zuhur. Korban kemudian mendengar seseorang masuk ke rumahnya. 

Korban sempat memanggil pelaku karena mengira orang tersebut merupakan anaknya. Namun, orang yang masuk ke rumah korban merupakan pelaku berinisial M.

Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan diminta tidak berteriak. Lalu, korban juga dilakban oleh pelaku hingga menutupi mulut dan wajah korban.

"Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban. Pelaku sempat menyuruh korban mengambilkan barang-barang berharga milik korban," ujar Andre.

Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra (tengah) saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/7/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Berdasarkan keterangan korban, sejumlah barang yang dibawa pelaku di antaranya uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas dengan berat sekitar satu gram, dan satu unit telepon seluler Samsung A07.

Pelaku ditangkap tiga jam setelah kejadian di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Adapun kasus pencurian dengan kekerasan itu selanjutnya diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Terdampak Banjir di Kota Padang Dievakuasi Pakai Perahu
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nezar: Pemerataan internet tidak hanya bergantung pada pembangunan BTS
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Kadin Kalteng Dukung Langkah Presiden Pangkas BUMN Bermasalah
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia Raih 15 Medali, Peringkat Empat di Kejuaraan MMA Asia
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mendikdasmen Bongkar Penyebab Krisis Murid di SD Negeri: SD Kebanyakan, Swasta Makin Diminati
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.