Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan.

Baca Juga :
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta yang Dibawa 3 Wanita dari Malaysia
Terlihat Tenang Saat Ditangkap, Pilot Malaysia Airlines Langsung Tutupi Wajah Ketika 70 Ribu Ekstasi Diperiksa

Menurutnya, produk rokok ilegal dapat dipasarkan dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai maupun aturan lain yang berlaku.

"Produk ilegal dapat dijual dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya. Kondisi tersebut pada akhirnya mengganggu iklim usaha dan menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha legal," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/8/2026).

Penindakan Rokok Ilegal Tembus 906 Juta Batang

Bea Cukai mencatat penindakan terhadap rokok ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar 906 juta batang.

Jumlah tersebut menunjukkan tingginya intensitas pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam enam bulan pertama tahun ini.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai berhasil menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal.

Bahkan, capaian penindakan pada semester pertama 2026 telah melampaui jumlah penindakan selama Januari hingga September 2025 yang tercatat sebanyak 816 juta batang.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan cukai.

Dukung Penerimaan Negara

Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah penindakan juga memberikan dampak terhadap penerimaan negara.

Budi menyebut penerimaan cukai pada Semester I-2026 mengalami pertumbuhan sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal memiliki keterkaitan langsung dengan keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

"Pemberantasan rokok ilegal, perlindungan terhadap pelaku usaha yang patuh, dan keberlanjutan penerimaan negara merupakan tujuan yang saling berkaitan," ujarnya.

Karena itu, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, mendukung keberlangsungan industri legal, melindungi tenaga kerja, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca Juga :
Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp3,4 Miliar
Bea Cukai Beberkan Kronologi Penyelundupan Ekstasi 26 Kg oleh Pilot Asal Malaysia

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus
• 19 menit lalutvonenews.com
thumb
KPK Juga Geledah Imigrasi Jakpus terkait Kasus Silmy Karim
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polsek Serpong Kejar-kejaran dengan Truk Boks Pembawa 46 Juta Butir Obat Keras
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 4 Agustus 2026, Lengkapi Dokumen Persyaratan!
• 22 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.