KPK melakukan dua penggeledahan hari ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Lokasi yang digeledah yaitu kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
"Ada tempat lain (penggeledahan) (di) kantor imigrasi Jakarta Pusat," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Penggeledahan itu sendiri telah selesai. KPK belum menjelaskan barang bukti yng disita dan ruang mana saja yang digeledah.
"Jadi ada 2 tempat yang geledah hari ini," ucapnya.
KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini. Namun belum dirincikan juga hasil geledah tersebut.
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
(ial/ygs)





