Irjen Wibowo Sebut Kenaikan Denda & Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh Hoaks

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.

Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

BACA JUGA: Brigjen Himawan Ungkap Modus Kejahatan Sindikat Phishing e-Tilang Palsu

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (4/8).

BACA JUGA: Bareskrim Bekuk 5 Pelaku Penipuan e-Tilang Palsu yang Catut Kejagung

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu.

BACA JUGA: Tilang Manual Tidak Dihapus, Tetapi Dibatasi, Kakorlantas Beri Penjelasan

Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” ujar dia.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNBP Tilang Kini Sudah Bisa Dimanfaatkan 3 Lembaga Penegak Hukum


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Kena Batunya, China Makin Kuat Sudah Tak Butuh Amerika
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Trump: Selat Hormuz Akan Segera Dibuka
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Analisis Terhadap Peraturan Baru PKT Mengenai Perjalanan Keluar Negeri yang Memperluas Kewenangannya : Dampak yang Mengerikan bagi Seluruh Bangsa
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Prabowo Minta Harga BBM Subsidi Tetap, BBM Nonsubsidi Berpeluang Turun Ikuti Harga Minyak Dunia
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Viral, Kopdes Merah Putih Berdiri di Kaki Gunung Ciremai, KSP Dudung Beri Penjelasan
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.