Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan untuk mencegah persaingan usaha tak sehat hingga menjaga tren penerimaan negara.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budi Prasetiyo menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri legal.
"Produk ilegal dapat dijual dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya. Kondisi tersebut pada akhirnya mengganggu iklim usaha dan menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha legal," kata Budi melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/8/2026).
Budi mengatakan, Bea Cukai menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025. Sementara pada Januari-Juni 2026 atau enam bulan awal tahun ini, jumlah rokok ilegal yang ditindak telah mencapai sekitar 906 juta batang.
Angka penindakan ini pun masih jauh lebih tinggi dari total penindakan rokok ilegal pada periode Januari-September 2025 atau sembilan bulan tahun lalu yang sebanyak 816 juta batang.
Menurutnya, upaya tersebut turut mendukung penerimaan cukai yang pada Semester I-2026 tumbuh sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Budi menekankan, pemberantasan rokok ilegal, perlindungan terhadap pelaku usaha yang patuh, dan keberlanjutan penerimaan negara merupakan tujuan yang saling berkaitan.
Karena itu, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal ia harap dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat, mendukung keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja, sekaligus menjaga penerimaan negara.
Sebelumnya, Komisi XI DPR juga telah menekankan, penegakan hukum dan penguatan pengawasan menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk mencegah kebocoran penerimaan negara dari kemunculan aktivitas ekonomi ilegal.
Anggota Komisi XI Harris Turrino mengatakan, salah satu aktivitas underground economy yang cukup besar menggerus penerimaan negara yaitu peredaran rokok ilegal. Ia memperkirakan, porsinya bisa mencapai 11-14% dari total pasar rokok.
"Kalau 11-14% ini bisa diberantas, maka kita bisa bayangkan lapangan kerja yang tercipta dari rokok-rokok ilegal," ujar Harris.
Menurut Harris, pemberantasan aktivitas ilegal harus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum agar tidak memunculkan ruang bagi penyalahgunaan atau moral hazard.
"Jangan sampai justru memunculkan moral hazard," tegas Harris.
(arj/arj)




