Picu Iklim Usaha Tak Sehat, DJBC Sita 906 Juta Batang Rokok Ilegal!

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita
Foto: Bea Cukai

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan untuk mencegah persaingan usaha tak sehat hingga menjaga tren penerimaan negara.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budi Prasetiyo menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri legal.


Baca: Sampoerna Sukses Jaga Pangsa Pasar di Semester I-2026, Ini Buktinya!

"Produk ilegal dapat dijual dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya. Kondisi tersebut pada akhirnya mengganggu iklim usaha dan menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha legal," kata Budi melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/8/2026).

Budi mengatakan, Bea Cukai menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025. Sementara pada Januari-Juni 2026 atau enam bulan awal tahun ini, jumlah rokok ilegal yang ditindak telah mencapai sekitar 906 juta batang.

Angka penindakan ini pun masih jauh lebih tinggi dari total penindakan rokok ilegal pada periode Januari-September 2025 atau sembilan bulan tahun lalu yang sebanyak 816 juta batang.

Menurutnya, upaya tersebut turut mendukung penerimaan cukai yang pada Semester I-2026 tumbuh sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Budi menekankan, pemberantasan rokok ilegal, perlindungan terhadap pelaku usaha yang patuh, dan keberlanjutan penerimaan negara merupakan tujuan yang saling berkaitan.

Karena itu, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal ia harap dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat, mendukung keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja, sekaligus menjaga penerimaan negara.

Sebelumnya, Komisi XI DPR juga telah menekankan, penegakan hukum dan penguatan pengawasan menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk mencegah kebocoran penerimaan negara dari kemunculan aktivitas ekonomi ilegal.

Anggota Komisi XI Harris Turrino mengatakan, salah satu aktivitas underground economy yang cukup besar menggerus penerimaan negara yaitu peredaran rokok ilegal. Ia memperkirakan, porsinya bisa mencapai 11-14% dari total pasar rokok.

Baca: Rancangan Penyeragaman Kemasan Rokok Persulit Pengawasan Rokok Ilegal

"Kalau 11-14% ini bisa diberantas, maka kita bisa bayangkan lapangan kerja yang tercipta dari rokok-rokok ilegal," ujar Harris.

Menurut Harris, pemberantasan aktivitas ilegal harus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum agar tidak memunculkan ruang bagi penyalahgunaan atau moral hazard.

"Jangan sampai justru memunculkan moral hazard," tegas Harris.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo Akui RI Kehilangan Potensi Penerimaan Rp15 Ribu Triliun

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
33.430 Ton Pakan Ternak Disiapkan untuk Percepat Pemulihan Peternak di Aceh
• 21 jam laludetik.com
thumb
WFH ASN Resmi Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Normal
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Pimpinan MPR Undang Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan pada Jumat 14 Agustus 2026
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Kronologi Petugas Damkar Meninggal saat Padamkan TPS Liar di Jakarta Timur, Sempat Ngeluh Nyeri Dada hingga Dilarikan ke RS
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.