KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik menyatakan baik pihak pemberi maupun penerima telah mengakui adanya aliran uang dalam perkara yang kini telah memasuki tahap persidangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, pengakuan tersebut diperoleh saat penyidik memeriksa para tersangka yang berasal dari pihak swasta maupun penyelenggara negara di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga :
KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen, Dipakai Tutupi Temuan BPK
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Buru Bukti Baru Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Menurutnya, kedua belah pihak sama-sama mengakui adanya transaksi uang yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

"Terkait fakta penyerahan duit dari sisi PT Makassar Toraja ini, memang betul tersangka direktur operasional pun menyampaikan, sementara di sisi PN (Penyelenggara Negara) pun mengakui adanya penyerahan-penyerahan itu," kata Taufik, Selasa (4/8/2026).

Pemberi dan Penerima Sama-sama Mengakui

KPK menegaskan pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang diperoleh selama proses penyidikan.

Tidak hanya mengantongi keterangan para tersangka, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Hasil dari penyidikan bahwa memang masing-masing baik pemberi dan penerima itu sudah mengakui dan itu pun sudah kita lakukan penyitaan terhadap barang bukti uangnya," ujar Taufik.

Ia meminta masyarakat mengikuti jalannya proses persidangan agar dapat melihat secara langsung fakta-fakta yang akan diungkap oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.

Menurut Taufik, proses persidangan akan menjadi ruang untuk membuktikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aliran uang yang telah diakui oleh para pihak.

Empat Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menteri Agama.
  • Ismail Adam (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
  • Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Keempat tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.

Yaqut Siap Buka-bukaan di Persidangan
Baca Juga :
KPK Telusuri Sosok Penghubung Lilik Budi dengan Bupati Pemalang di Kasus Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih
DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Angin Segar dari Wall Street, Kerek IHSG Menguat
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Motor Harley Bekas dari China
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pelatih Chelsea Xabi Alonso Dibikin Pusing dengan 46 Pemain Senior Warisan Enzo Maresca Jelang Musim 2026/2027
• 7 jam laluharianfajar
thumb
KP2MI siap optimalkan penempatan PMI berkualitas ke Portugal
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.