KAI pastikan data digital pelanggan tetap aman dan terlindungi

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan data digital pelanggan tetap aman dan terlindungi, serta terjaga melalui penguatan sistem, penerapan standar internasional, dan tata kelola pelindungan data berkelanjutan.

"KAI terus memperkuat keamanan dan kerahasiaan data pelanggan seiring semakin luasnya penggunaan layanan perjalanan berbasis digital," kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Penguatan tersebut mencakup kebijakan pelindungan data, pengamanan sistem, pengendalian akses, penanganan insiden siber, serta pemberian informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai penggunaan datanya.

Menurutnya digitalisasi telah membuat proses perjalanan semakin mudah, mulai dari pencarian jadwal, pembelian tiket, pembayaran, pengelolaan perjalanan, hingga proses boarding. Perkembangan tersebut perlu diikuti dengan pengelolaan data yang bertanggung jawab.

“Pelanggan mempercayakan sejumlah informasi kepada KAI ketika menggunakan layanan digital. Kepercayaan tersebut kami jaga melalui penguatan sistem, tata kelola, kompetensi pekerja, dan mekanisme pelindungan data yang terus dievaluasi,” ujarnya.

Baca juga: Riset BRIN: Reaktivasi jalur kereta api dukung perkembangan daerah

Kebijakan pelindungan data pelanggan juga disampaikan melalui bagian Kebijakan Privasi di Access by KAI. Informasi tersebut membantu pelanggan memahami jenis data yang dikelola, tujuan penggunaannya, masa penyimpanan, serta cara mengajukan penghapusan data.

Langkah itu sejalan dengan semangat HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Dalam perkembangan ekonomi dan pelayanan digital, kedaulatan turut berkaitan dengan kemampuan bangsa mengelola teknologi dan menjaga informasi masyarakat secara bertanggung jawab.

Berdasarkan data internal KAI, sepanjang Januari–Juni 2026 sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan Face Recognition Boarding Gate. Fasilitas tersebut memudahkan proses boarding karena identitas pelanggan dapat diverifikasi melalui data wajah yang telah terhubung dengan tiket perjalanan.

"Pelanggan yang sudah terdaftar tidak perlu kembali menunjukkan boarding pass, e-boarding pass, maupun KTP kepada petugas ketika melewati fasilitas Face Recognition Boarding Gate," jelasnya.

Penggunaan Face Recognition bersifat pilihan. Pelanggan yang memilih layanan tersebut harus memberikan persetujuan ketika melakukan registrasi melalui Access by KAI, mesin Check-in Counter di stasiun, atau petugas Customer Service.

“Persetujuan pelanggan menjadi bagian penting dalam layanan Face Recognition. Pelanggan tetap dapat menggunakan mekanisme boarding lain yang tersedia apabila tidak mendaftarkan data wajahnya,” beber Anne.

Baca juga: Pendapatan KAI Group Capai Rp17,96 Triliun, Laba Usaha Semester I 2026 Naik 25,79 Persen

Perluasan layanan digital juga terlihat dari penggunaan Access by KAI. Hingga 30 Juni 2026, aplikasi tersebut memiliki 30.449.049 pengguna terdaftar, dengan 9.058.935 pengguna aktif dan jumlah unduhan kumulatif mencapai 41.011.320 kali.

Sepanjang Semester I 2026, Access by KAI melayani 17.009.374 transaksi tiket KA Utama dan KA Lokal. Jumlah tersebut setara dengan 76,34 persen dari keseluruhan transaksi melalui kanal penjualan kedua layanan tersebut.

Dari sisi volume pelanggan, sebanyak 24.544.468 pelanggan KA Utama dan KA Lokal memperoleh tiket melalui Access by KAI pada periode Januari–Juni 2026. Jumlah itu setara dengan 73,68 persen dari volume pelanggan melalui seluruh kanal penjualan kedua layanan.

KAI menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berstandar internasional ISO 27001. Standar tersebut menjadi acuan dalam mengelola risiko keamanan informasi, mengatur akses terhadap data, serta menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi.

Penguatan tata kelola juga dilakukan melalui pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT). Tim ini bertugas menangani, mengoordinasikan, dan merespons apabila ditemukan insiden keamanan siber.

KAI turut menetapkan Data Protection Officer (DPO), yaitu pejabat yang mengawal penerapan kebijakan dan kepatuhan perusahaan dalam pelindungan data. Berdasarkan Laporan Keberlanjutan 2025, tingkat kematangan tata kelola teknologi informasi KAI mencapai sekitar level 3,8.

Selain penguatan organisasi, KAI menjalankan pemeriksaan kerentanan dan pengujian keamanan sistem secara berkala. Pemeriksaan tersebut bertujuan menemukan potensi celah pada aplikasi dan infrastruktur digital agar dapat ditangani sebelum mengganggu pelayanan atau menimbulkan risiko terhadap informasi pelanggan.

Pengelolaan data pelanggan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta kebijakan internal perusahaan. KAI juga terus memberikan edukasi kepada pekerja mengenai keamanan informasi, pengelolaan akses, dan tanggung jawab dalam memproses data.

“Bagi KAI, menjaga perjalanan pelanggan juga berarti menjaga informasi yang telah dipercayakan kepada perusahaan,” kata Anne.

Baca juga: KAI Perkuat Dukungan terhadap Perkembangan Pariwisata Nasional

Baca juga: KAI Perkuat Mobilitas Kawasan Aglomerasi di Berbagai Daerah




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Fakta Setelah Timnas Indonesia Keok dari Vietnam di Piala AFF 2026: Kekalahan Terbesar!
• 22 jam lalubola.com
thumb
Mitchell Baker Bicara Kans Timnas Indonesia Melaju ke Semifinal Piala AFF 2026 Setelah Takluk dari Vietnam
• 17 jam lalubola.com
thumb
Laba Bank Permata Naik Berkat CKPN Susut, Pendapatan Bunga Lesu
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Korban Tewas Akibat Penyeberangan Ilegal ke Spanyol Meningkat Menjadi 72 Orang
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Sebagian Akses Wisata Bromo Ditutup karena Kebakaran di Blok Bantengan
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.