Jakarta: Penurunan akun anak di platform digital Indonesia melampaui capaian di sejumlah negara. Bahkan, diklaim melampaui penurunan akun Tiktok di Australia.
"Bersama platform kita sudah melakukan penurunan lima juta akun (anak). Meskipun lima juta pengguna masih kecil dibandingkan target kita, kalau dalam hitungan dunia, ini sudah mengalahkan yang dilakukan TikTok di Australia," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Meutya, Indonesia menerapkan pendekatan berbeda dalam melindungi anak di ruang digital dibandingkan sejumlah negara, termasuk Australia.
Jika Australia menerapkan pembatasan berdasarkan usia, Indonesia menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko platform sebagaimana diatur dalam PP Tunas.
"Australia misalnya melakukan total ban, kita melakukan penilaian risiko. Jadi yang kita larang untuk usia di bawah 16 tahun adalah akses ke platform berisiko tinggi," ungkap Meutya.
Baca Juga :
Mendikdasmen: Pembatasan Gawai Ciptakan Lingkungan Sekolah yang AmanIa mengatakan PP Tunas juga mendorong platform digital menyesuaikan fitur dan layanannya. Sehingga, tingkat risiko dapat diturunkan.
Sebagai contoh, Roblox menonaktifkan fitur chat bagi pengguna di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut hanya dapat diaktifkan kembali dengan persetujuan orang tua.
Meutya berharap PP Tunas tidak hanya membatasi anak membuat akun pada platform yang tidak sesuai dengan usianya, tetapi juga mendorong penyelenggara platform digital memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Ilustrasi. Foto: MI.
"Kita harapkan ke depan bukan hanya larangan bagi anak membuat akun di platform digital, tetapi juga gerakan yang lebih menyeluruh agar platform ikut berubah," sebut Meutya.
Namun, Meutya mengakui implementasi PP Tunas masih menghadapi tantangan. Terutama dalam penerapan sistem verifikasi usia.
"Tidak semua platform sudah memberikan bukti mereka telah mengadopsi teknologi terbaik untuk verifikasi usia, yang kita yakini mampu diterapkan apabila mereka berinvestasi," ujar Meutya.
Menurut dia, platform memiliki berbagai pilihan metode verifikasi usia. Seperti teknologi pengenalan usia (age inference), verifikasi foto, maupun analisis perilaku pengguna.
Hingga kini, Kemkomdigi telah menerima penilaian mandiri (self-assessment) dari 200 platform dan 79 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Delapan platform di antaranya menyatakan layanannya masuk kategori berisiko tinggi.
Menurut Meutya, mekanisme penilaian mandiri tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong transparansi platform terhadap tingkat risiko layanannya sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
"Jadi ini yang kita harapkan bahwa nantinya ini gerakan seperti rating film. Tidak harus pemerintah yang bilang 'kamu risiko tinggi', mereka mengaku dengan sendirinya," kata Meutya.




