REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH, – Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat untuk mengawal proyek pembangunan jalan kampus senilai Rp2,1 miliar lebih. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen menerapkan tata kelola keuangan dan pembangunan yang transparan serta akuntabel.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Barat, Yuni Rahayu, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. "Kami sangat mendukung langkah UTU. Pendampingan hukum ini untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Pendampingan hukum ini difokuskan pada dua proyek infrastruktur utama. Proyek pertama adalah peningkatan Jalan Lingkar UTU Meulaboh dengan nilai kontrak sebesar Rp1,25 miliar dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,49 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Batee Roo Away dengan konsultan pengawas CV. Nuansa Karya Consultant senilai Rp74,2 juta, dan memiliki masa kontrak mulai 6 Juli 2026 hingga 5 Oktober 2026.
Proyek kedua adalah peningkatan Jalan Rabat Beton UTU Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat. Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp910,4 juta dari HPS Rp999,9 juta, dilaksanakan oleh kontraktor CV. Surya Belantara Indo Niaga dengan konsultan pengawas CV Utama Karya Design senilai Rp49,5 juta. Masa kontrak proyek ini berlangsung dari 6 Juli 2026 hingga 4 September 2026.
Komitmen Transparansi dan Tata Kelola
Sebagai bagian dari upaya keterbukaan, Kejari Aceh Barat meminta pihak universitas untuk menyampaikan laporan rinci secara berkala. Laporan tersebut harus mencakup perkembangan fisik proyek, kendala di lapangan, hingga proses penyelesaian. Pihak Kejaksaan juga akan terus dilibatkan pada momen-momen penting evaluasi proyek.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Guna memastikan kelancaran dan kepatuhan hukum, pimpinan UTU menggelar Pertemuan Ekspose Bersama dengan Kejari Aceh Barat di Aula Kantor Kejari setempat. Pertemuan ini secara spesifik membahas permohonan pengawalan serta pendampingan hukum melalui Seksi Datun terhadap proyek peningkatan infrastruktur yang sedang berjalan di lingkungan Kampus UTU Meulaboh.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengapresiasi keaktifan dan inisiatif UTU yang melibatkan institusi kejaksaan sejak dini. "Pendampingan hukum ini krusial untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai aturan perundang-undangan," tegas Yuni Rahayu.
Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan UTU, Dr. Mursyidin, menegaskan komitmen kampus untuk memenuhi seluruh prosedur dan masukan teknis dari Kejaksaan. "Kami sepenuhnya mendukung dan siap menjalankan masukan dari Kejari Aceh Barat. Pendampingan ini merupakan langkah strategis agar proses pembangunan kampus tidak hanya selesai tepat waktu dan tepat mutu, tetapi juga bersih, transparan, serta terlindungi secara hukum," ujarnya.
Sinergi antara kampus dan institusi penegak hukum ini diharapkan dapat menjadi role model tata kelola pembangunan infrastruktur perguruan tinggi negeri di Aceh yang berbasis pemerintahan yang baik dan bersih.