Jakarta: Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah resmi mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kliennya. Gugatan perlawanan hukum ini masing-masing ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan institusi Kepolisian.
Anggota tim advokat, Firman Wijaya, menjelaskan permohonan praperadilan tersebut sengaja dipisah menjadi dua. Pemisahan dilakukan karena gugatan menyasar objek sengketa serta tindakan upaya paksa dari lembaga penegak hukum yang berbeda.
"Kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, kemudian permohonan kedua terkait upaya paksa oleh rekan kepolisian," ujar Firman, Selasa, 4 Agustus 2026.
Baca Juga :
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka"Langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara untuk menghindari proses hukum. Justru langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin undang-undang untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law," tegas Febri.
Baca Juga :
Tim Hukum Pastikan Febrie Adriansyah Kooperatif Jalani Proses Hukum"Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar," pungkas Febri.




