JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan upaya hukum terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Febrie melalui tim kuasa hukum akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dua gugatan tersebut adalah terkait upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan; dan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor.
“Kemudian, kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan,” kata Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Siap Layangkan Gugatan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Firman mengatakan, dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena obyek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.
“Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, mengatakan, permohonan dua praperadilan itu dilakukan berdasarkan analisis dan ditemukan sejumlah penyimpangan.
Dia mencontohkan, upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan dinilai melanggar Pasal 100 Ayat 5 dalam KUHAP.
“Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” kata Farizi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hermawanto mengatakan, tim advokat akan mempermasalahkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka kliennya dan kejelasan hukum dalam penetapan tersangka.
Baca juga: Tim 9 Disebut Usulkan Pemberhentian Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
Karenanya, kata dia, tim kuasa hukum akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan larangan bepergian ke luar negeri.
“Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya,” kata Hermawanto.
Kemudian, tim kuasa hukum eks Jampidsus, Febri Diansyah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.
Dia mengatakan, langkah ini merupakan penggunaan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas negara hukum.
“Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan,” ucap Febri.





