Kasus kopilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman (39) yang ditangkap di Indonesia karena diduga menyelundupkan narkoba kini juga diusut kepolisian Malaysia. Saat ini, Kepolisian Malaysia sedang mengidentifikasi seorang petugas Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Saufi ditangkap petugas Bea Cukai setelah ditemukan kecurigaan pada saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta. Dia kedapatan membawa sebanyak 70 ribu butir lebih ekstasi atau seberat 26 kilogram.
Bea Cukai kemudian menyerahkan Saufi bin Othman ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum. Dalam pemeriksaan, terungkap juga Saufi positif tiga jenis narkoba.
Saufi sudah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Dia diberi upah 50 ribu RM oleh seseorang, jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 219.400.825.
"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50 ribu RM. Sampai di Jakarta tersangka Saufi nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel (penginapan)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Selain narkotika, petugas menemukan barang bukti lain berupa satu botol kecil berisi urine 'cadangan'. Urine tersebut diduga disiapkan Saufi untuk memalsukan hasil tes urine jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan mendadak di bandara.
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin mengatakan pihaknya saat ini mendalami dugaan keterlibatan kopilot itu dalam jaringan narkotika. Pihaknya tengah melakukan pendalaman.
"Karena dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia. Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain. Dan itu tidak tutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait dengan suspect ini," jelasnya.
(dek/dek)





