JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (5/8/2026) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro. Dia menuturkan sidang tersebut berlangsung terbuka untuk umum.
"Sidang pertama terbuka untuk umum," kata Catur dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Jelang Sidang Banding, Kubu Nadiem Harap Hakim Periksa Kembali Alat Bukti
Dilansir dari Antara, sidang banding tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana, dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Sebagai informasi, sidang banding ini merupakan upaya hukum lanjutan yang diajukan oleh Nadiem usai divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem mendaftarkan banding terkait vonis tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7/2026) lalu.
Harapan pihak Nadiem Makarim
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim berharap Majelis Hakim PT DKI Jakarta memeriksa kembali alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat kliennya, pada sidang banding hari ini.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir dalam konferensi pers pada Senin (3/8/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- sidang banding
- sidnag banding nadiem
- kasus chromebook
- vonis nadiem
- sidang banding hari ini





