Kemenkes Dukung Proses Hukum Influencer Bigmo soal Promosi Vape Diduga Libatkan Anak

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendukung pihak kepolisian dalam mengusut kasus yang menjerat influencer atau konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo.

Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya karena siaran langsung di YouTube miliknya melibatkan anak-anak untuk mempromosikan produk vape.

"Kami menghormati dan mendukung proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangannya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).

Aji menuturkan, pada prinsipnya, anak harus dilindungi dari paparan dan promosi produk tembakau, baik konvensional maupun elektronik.

Baca juga: Polisi Dalami Aduan soal Bigmo Ajak Anak Promosi Vape, Berpeluang Naik Penyidikan

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 151 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja.

"Ketentuan diperkuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 435 sampai dengan Pasal 449, yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pembatasan iklan, promosi, sponsor, penjualan, serta perlindungan anak dari paparan produk tersebut," tutur dia.

Oleh sebab itu, Kemenkes menyatakan keprihatinan mendalam dengan adanya konten promosi vape melibatkan anak-anak di bawah umur yang diunggah seorang influencer.

"Kami menyampaikan keprihatinan atas konten yang beredar di media sosial yang dibuat oleh salah seorang youtuber dan diduga melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik (vape)," ucap dia.

Kemenkes menegaskan bahwa vape bukan produk yang aman karena tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif dan berbahaya bagi tubuh.

Baca juga: Polda Metro Akan Panggil Bigmo Terkait Dugaan Anak Dijadikan Konten Promosi Vape

"Rokok elektronik tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif serta berbagai zat kimia yang dapat meningkatkan risiko ketergantungan dan penyakit kronis, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit paru," tutur dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut Aji, mencegah anak menjadi perokok merupakan bagian penting dari upaya menekan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit tidak menular di Indonesia.

"Karena itu, Kementerian Kesehatan terus memperkuat edukasi bahaya rokok dan vape kepada masyarakat, khususnya anak dan remaja," ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendagri Godok Usulan DAU Bayar Gaji PPPK di Daerah
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Daftar Kota Paling Layak Huni di Dunia Tahun 2026
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pelaku Mutilasi di Depok Ditangkap saat Kabur ke Pandeglang
• 7 jam laludetik.com
thumb
BI Minta Perbankan Pacu Penyaluran Kredit
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.