Untuk pertama kali, Kabinet Bayangan mengadakan rapat terbuka bersama warga sipil. Alih-alih menebar janji dan pesan, jajaran menteri alternatif itu memilih mendengarkan masukan. Orang-orang pun berdatangan mengadukan kegelisahannya seputar pelanggaran hak asasi manusia, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.
Agenda rapat terbuka yang berjudul ”Rakyat ’Nguliahi’ Kabinet Bayangan” itu dihelat di Rumah Belajar Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (4/6/2026). Warga sipil yang resah pun didapuk menjadi pemateri kuliah utama. Mereka adalah orangtua korban tragedi Semanggi I Maria Sumarsih, aktivis hak asasi manusia (HAM) Maulidiyanti, Koordinator ICW Almas Sjafrina, dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya.
Ternyata, ajang ”kuliah rakyat” itu diminati pula warga sipil lainnya yang juga merasakan keresahan. Latar belakang mereka bermacam-macam, terentang dari mahasiswa, pekerja, sampai pensiunan.
Semoga apa yang saya sampaikan ini menjadi bahan pertimbangan Kabinet Bayangan untuk ditindaklanjuti agar konstitusi tidak dikhianati.
Besarnya antusias itu terlihat dari kursi pengunjung yang sudah penuh terisi meskipun acara baru akan dimulai sekitar 15 menit kemudian. Sebagian orang yang datang belakangan pun tak keberatan menyimak diskusi sambil duduk lesehan atau berdiri pada area ruangan yang tersisa walau kuliah berlangsung selama tiga jam.
Sepanjang kuliah rakyat itu, para menteri bayangan tidak duduk bersama sesama warga lainnya. Posisi mereka berada di hadapan para pemateri kuliah yang sejatinya juga rakyat biasa seperti mereka.
Adapun sejumlah menteri Kabinet Bayangan yang hadir dalam kesempatan itu, antara lain, Menteri Sekretaris Negara Kabinet Bayangan Feri Amsari, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Bayangan Iman Zanatul Haeri, Menteri Hak Perempuan dan Kelompok Marginal Kabinet Bayangan Khoirunnisa Nur Agustyati, Menteri Hukum dan Kebijakan Negara Kabibet Bayangan Yance Arizona, serta Sekretaris Kabinet Bayangan Ahmad Jilul.
Didapuk sebagai pembuka kuliah rakyat, Sumarsih menceritakan perjalanan panjangnya ikut memperjuangkan penegakan hukum dan HAM untuk anaknya, Wawan, yang ditembak aparat keamanan dalam Tragedi Semanggi I pada 1998. Sejak anaknya tewas, ia merasakan betapa sulitnya mencari keadilan. Padahal, pemerintah sudah menyusun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Segala kebuntuan itu mendorong Sumarsih menginisiasi lahirnya ”Aksi Kamisan” pada 2007. Hingga kini, aksi damai yang dilangsungkan menuntut penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, di depan Istana Kepresidenan, itu telah menyentuh edisi ke-918. Baginya, aksi itu menjadi upaya untuk menyingkap kebenaran, mencari keadilan, melawan impunitas, menolak lupa, serta merawat reformasi dan demokrasi.
”Dalam kesempatan ini, kami berharap Kabinet Bayangan menjadi lebih baik. Berarti sekarang dan sebelum-sebelumnya tidak baik-baik saja. Harapan ini muncul sebab latar belakang dari kabinet ini bukan dari golongan atau partai politik yang mengusung seseorang menjadi penguasa,” kata Sumarsih.
Kepada para menteri bayangan itu, Sumarsih mengungkapkan jalan hukum yang dilalui korban pelanggaran HAM berat masih tersendat. Ia menyinggung soal 12 berkas perkara hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk peristiwa 1998, tertahan di Kejaksaan Agung tanpa penyidikan lanjutan.
Memang, sebut Sumarsih, negara berupaya menyelesaikan masalah itu dengan mengeluarkan skema penyelesaian nonyudisial sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Usulan penyelesaian nonyudisial ditolak keras-keras sampai sekarang oleh Sumarsih.
Menurut Sumarsih, mekanisme itu sekadar menempatkan korban sebagai penerima bantuan sosial daripada pencari keadilan. Lantas, bantuan duka hingga parsel kiriman pemerintah pun konsisten ia tolak pula sejak 1998 hingga akhir tahun lalu.
Kekhawatiran barunya terarah pada rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sejauh pemahamannya, ada rencana status Komnas HAM akan diubah dari lembaga independen menjadi lembaga negara. Langkah itu justru berisiko melanggengkan budaya impunitas ketimbang mengakhirinya.
”Semoga apa yang saya sampaikan ini menjadi bahan pertimbangan Kabinet Bayangan untuk ditindaklanjuti agar konstitusi tidak dikhianati,” kata Sumarsih.
Lain lagi sorotan yang diberikan Koordinator ICW Almas Sjafrina. Ia mengutarakan soal pentingnya penerapan pendekatan berbasis HAM dalam penyelenggaraan negara, tak terkecuali pemberantasan korupsi.
Dalam pandangan Almas, pemerintah tidak bisa sekadar berorientasi memperkuat modal politik untuk pemilu, tetapi juga mendudukkan fungsi bernegara sebagai pemangku kepentingan dengan tiga prinsip utama HAM, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi.
Fenomena korupsi, sebut Almas, sangat bertentangan dengan upaya pemenuhan HAM. Pasalnya, tindakan rasuah itu berdampak pada terabaikannya hak-hak masyarakat.
Almas mencontohkan, kasus korupsi sektor pendidikan dan program jaminan sosial yang secara nyata mencederai hak warga untuk berkembang dan memperoleh kehidupan layak. Mirisnya, catatan ICW memosisikan sektor pendidikan dalam lima besar tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani aparat penegak hukum setiap tahun.
Untuk itu, Almas menginginkan adanya perubahan paradigma penanganan kasus korupsi agar tidak lagi berfokus pada kerugian negara. Langkah pemulihan hak warga sebagai korban atas tindakan korupsi juga perlu didorong. Baginya, hukum antikorupsi dan HAM tidak bisa dipisahkan karena pemisahan itu cenderung mengabaikan hak ganti rugi masyarakat dalam proses peradilan.
”Korupsi itu perlu kita lihat lebih luas, tidak hanya musuhnya keuangan negara, tapi juga musuhnya hak asasi manusia. Dia menghambat negara untuk memenuhi HAM,” ujar Almas.
Sementara itu, Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya memaparkan langgengnya infrastruktur impunitas dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Situasi itu terjadi akibat tidak adanya kemauan politik dari para penyelenggara negara.
Bahkan, sebut Dimas, sejak era reformasi tidak ada satu pun pemimpin negara yang memiliki agenda konkret untuk menuntaskan perkara pelanggaran HAM secara menyeluruh.
Dimas pun mengkritisi mekanisme penyelesaian nonyudisial. Langkah itu, menurut dia, diambil tidak berbasis perspektif korban. Pasalnya, kebijakan itu dibuat hanya dari keputusan segelintir elite tanpa melibatkan korban maupun keluarga mereka.
”Semua kebijakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM itu tidak victim based approach. Tidak berorientasi pada korban. Semuanya berorientasi pada elite,” kata Dimas.
Lebih dari itu, Dimas juga merasa prihatin akan maraknya kultur kekerasan yang meluas di tengah masyarakat. Hal itu terlihat dari sederet peristiwa persekusi minoritas hingga penghakiman massa yang belakangan ini terjadi.
Semakin parah, kata Dimas, ada pergeseran makna HAM dalam politik kekuasaan modern yang bukan lagi menjadi nilai dasar, tetapi sebatas aksesori politik para elite. ”Hak asasi manusia bukan lagi sebagai nilai politik, melainkan dia jadi aksesori politik. Dia ditempatkan dalam kerangka yang sifatnya itu bahkan tersier,” kata Dimas.
Mengakhiri paparannya, Dimas mengajak para menteri bayangan itu untuk mendatangi ”Aksi Kamisan” yang selama ini konsisten berjalan selama lebih dari 20 tahun. Sepanjang itu pula, aksi itu belum pernah didatangi para pemangku kepentingan dan respons serius akan semua tuntutan mereka. Baginya, langkah itu menunjukkan kesungguhan hati masyarakat sipil untuk melawan lupa sebagai salah satu perjuangan terberat.
”Jika semua menteri Kabinet Bayangan datang, itu akan menjadi hal bersejarah. Karena apa? Mungkin mereka akan menjadi satu-satunya kabinet yang datang ke aksi Kamisan dan tidak ditolak,” ujar Dimas.
Menteri Sekretaris Negara Kabinet Bayangan Feri Amsari mengucapkan terima kasih kepada sejumlah warga sipil yang bersedia menguliahinya dan kawan-kawannya. Ia meyakini, semua yang disampaikan itu akan sangat bermanfaat untuk mendorong berbagai upaya penegakan HAM dan pemberantasan korupsi. Interaksi antara kabinet dan publik semacam inilah yang sebenarnya dibutuhkan untuk merumuskan solusi-solusi sesuai kehendak rakyat.
“Karena interaksi yang kami percaya antara kabinet dan publik adalah interaksi yang terbuka. Jadi, semakin publik bisa terbuka, semakin kabinet akan jadi lebih baik. Itulah pokok perjumpaaan ini, selain saya sadar kita semua kesal negara seolah tidak bisa bekerja, makanya kita hadir di sini untuk saling bercengkerama,” kata Feri.
Ihwal pemilihan tema, Feri menjelaskan, segenap anggota kabinetnya meyakini bahwa penegakan hukum, pemenuhan dan pelindungan HAM, serta pemberantasan korupsi menjadi salah satu kunci perkembangan sebuah bangsa. Isu-isu itu mendesak untuk diperbincangkan secara terbuka sekalipun ada jejak sejarah kelam mengenainya. Justru pengalaman sejarah itulah yang akan membuat bangsa ini tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Keterbukaan ini guna memastikan kebenaran tersampaikan ke publik.
Dalam waktu dekat, sebut Feri, menteri-menteri bayangan akan merilis rapor kinerja pemerintahan sepanjang dua tahun terakhir. Selain itu, mereka juga berencana menggalang dana publik guna melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak tersentuh pemerintah.
Pekerjaan itu nantinya tak mesti berskala besar mengingat dana yang diperoleh juga berangkat dari patungan sesama warga. Tetapi, pekerjaan mereka itu setidaknya akan digunakan untuk menyentil pemerintah dalam melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya.
“Jadi gerakan sosial ini agar pemerintah merasa daulat publik itu bisa bicara dan bergerak kalau mereka tidak mampu bekerja sebaik-baiknya,” kata Feri.
Feri turut memastikan, keberadaan Kabinet Bayangan bukan ajang untuk bermain “negara-negaraan”. Kabinet itu dibentuk sebagai kawan tanding pemerintah demi mengawal program-program negara berpihak kepada rakyat. Ia juga menjamin, semua pihak yang terlibat dalam kabinet bayangan tidak bertujuan terjun ke dalam politik praktis, atau bergabung dengan kabinet pemerintahan.
“Untuk itu bantu kami bersama-sama saling mengawal. Kami saja ada kalanya saling curiga satu sama lain kenapa sebuah gagasan tidak berani disampaikan, atau tidak tegas disampaikan. Ini cara kami saling mengoreksi bersama-sama,” kata Feri.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming menghormati setiap hasil survei, kajian, maupun analisis yang disampaikan lembaga-lembaga kredibel. Ia turut menghormati bentuk partisipasi masyarakat, termasuk pengamat, akademisi, awak media, serta inisiatif anak muda yang menyampaikan berbagai masukan, termasuk pembentukan Kabinet Bayangan.
”Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memberikan kritik, dan ikut mengawal jalannya pemerintahan. Semua itu merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat,” kata Gibran dalam keterangan tertulis yang diterima, pada 29 Juli 2026.
Menurut Gibran, pengawasan publik yang disampaikan secara obyektif dan berbasis data, serta berorientasi pada solusi adalah bahan evaluasi bagi jalannya pemerintahan. Ia menyadari, tugas pemerintah untuk terus bekerja dengan baik dan mendengar lebih banyak masukan. Itu semua demi memastikan setiap kebijakan bermanfaat bagi masyarakat.
”Dengan semangat itulah, kualitas tata kelola pemerintahan akan terus meningkat, demokrasi Indonesia akan semakin matang, dan kepercayaan publik dapat terus dijaga melalui kerja nyata, keterbukaan, serta akuntabilitas,” kata Gibran.





