Korlantas Polri membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang pada 2026. Dari isu yang beredar itu, disebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan kabar tersebut merupakan informasi yang tidak benar.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol Wibowo dalam keterangannya, Rabu (5/8)
Wibowo menjelaskan, hingga kini penegakan hukum lalu lintas tetap mengutamakan sistem ETLE. Meski begitu, petugas di lapangan tetap dapat melakukan penindakan manual dalam kondisi tertentu.
“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Menurut Wibowo, penindakan manual hanya diterapkan secara selektif terhadap pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE, seperti penggunaan knalpot brong, balap liar, melawan arus, hingga aksi berkendara ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tutupnya





