DPR Desak Pemerintah Atur Kreator Konten, Kebebasan Berekspresi Bukan Tanpa Batas

suarasurabaya.net
6 hari lalu
Cover Berita

Maraknya konten di media sosial yang dinilai melanggar etika dan privasi mendorong Komisi I DPR RI meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang lebih komprehensif bagi para kreator konten.

Aturan tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang sehat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Taufiq R. Abdullah anggota Komisi I DPR RI mengatakan sejumlah kasus yang belakangan viral menjadi peringatan serius bagi pemerintah agar tidak menunda penyusunan aturan yang mengatur aktivitas kreator konten di ruang digital.

“Kami menilai kasus yang melibatkan kedua kreator konten ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera menyusun aturan yang mengatur ruang digital. Harus ada rambu-rambu yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujar Taufiq di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pernyataan tersebut merespons insiden perekaman tanpa izin terhadap seorang usher (SPG) di ajang GIIAS 2026 oleh akun Ebermartono, serta konten YouTuber Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape.

Menurut Taufiq, kedua kasus tersebut menunjukkan perlunya batasan yang jelas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak masyarakat.

Ia mengakui perkembangan ekonomi digital telah membuka peluang besar bagi industri kreatif. Namun, menurutnya, kebebasan membuat konten tidak boleh mengabaikan hak privasi seseorang.

“Bayangkan jika seseorang direkam tanpa izin, videonya diunggah, ditonton jutaan orang, menghasilkan keuntungan bagi pembuat konten, tetapi orang yang menjadi objek rekaman justru mengalami kerugian. Tidak semua orang nyaman dijadikan bahan pembahasan. Hak atas privasi dan rasa aman setiap warga negara harus tetap dihormati,” tegasnya.

Taufiq menilai regulasi yang disusun nantinya perlu mengatur berbagai aspek, mulai dari perlindungan privasi, penggunaan identitas seseorang, perlindungan anak, hingga tanggung jawab kreator atas dampak publikasi yang dihasilkan.

Ia menegaskan, kehadiran aturan bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sebagai referensi, Taufiq mencontohkan kebijakan Pemerintah China yang mulai menerapkan persyaratan tertentu bagi kreator konten sebelum membahas isu-isu profesional.

Menurutnya, Indonesia dapat mempelajari berbagai praktik baik dari negara lain dengan tetap menyesuaikannya terhadap kondisi nasional.

Selain regulasi, Taufiq juga mendorong adanya pedoman etik bagi kreator konten yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.

Ia menilai posisi mereka kini tidak jauh berbeda dengan profesi jurnalis yang memiliki tanggung jawab moral kepada publik.

“Profesi jurnalis memiliki kode etik yang mengatur secara jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kreator konten yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik juga semestinya memiliki pedoman etik yang jelas. Dengan begitu, kebebasan berekspresi tetap terjaga, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan tidak diabaikan,” pungkasnya. (faz/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa M 7,4 Hancurkan 19 Bangunan di Kolombia
• 14 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Tiga Terdakwa Korupsi Kuota Haji Didakwa Rugikan Negara Rp622 M
• 57 menit laludetik.com
thumb
Pasang Bendera Merah Putih Jelang 17-an: Kewajiban atau Bentuk Nasionalisme?
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Siswi Tewas Tertemper KRL di Jurangmangu Sudah Dimakamkan
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Dana Filantropi Islam Istiqlal Masuk Pasar Modal, Ini Kata OJK
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.