Liputan6.com, Jakarta - Perkara dugaan penampungan dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) yang menjerat petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) memasuki babak baru. Berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan berkas dua tersangka lainnya masih dirampungkan penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara atas tersangka TW, DW, dan BSW lengkap.
Advertisement
“JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026,” kata Ade Safri, Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni DHB dan VC selaku pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), masih dalam proses pemberkasan. Ade Safri mengatakan berkas keduanya akan segera dilimpahkan kepada jaksa untuk diteliti.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga membeli emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin sepanjang 2019 hingga 2025. Emas tersebut kemudian dijual kepada Siman Bahar atau perusahaan terafiliasi untuk dimurnikan di PT SJU dan sejumlah perusahaan pemurnian lainnya sebelum diolah menjadi emas batangan.




