Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran, Batasi Penggunaan Gadget untuk Anak-anak

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, baik secara fisik maupun digital.

Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran, Batasi Penggunaan Gadget untuk Anak-anak. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 6/2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. 

Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Baca Juga:
Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN di 2027

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan selain menerbitkan peraturan tersebut, kementerian juga mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen mengenai pembatasan penggunaan gadget bagi anak.

"Kami juga sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun," kata Abdul Mu'ti saat acara Temu Pemimpin Redaksi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga:
Catat, PP Tunas untuk Bantu Bukan Gantikan Peran Orang Tua 

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, baik secara fisik maupun digital. Sekolah yang aman juga mencakup ruang bagi peserta didik untuk berekspresi dan mengembangkan kreativitas.

"Termasuk aman dalam konteks bagaimana mereka dapat berekspresi, mengembangkan kreativitas sebagai bagian dari jaminan keamanan intelektual, keamanan spiritual, dan keamanan sosial, serta keamanan digital," ujarnya.

Baca Juga:
Kemendikdasmen dan Inggris Luncurkan Beasiswa Chevening S2, Intip Tanggal Pendaftarannya

Ia menjelaskan bahwa pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman dilakukan melalui pendekatan humanis, inklusif, dan partisipatif. Pendekatan tersebut mengedepankan prinsip edukatif dan pedagogis dalam mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Mu'ti menambahkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan implementasi PP Tunas, arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai budaya ASRI.

"Komitmen kita bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari dukungan secara psikologis, secara mental, dan spiritual agar anak-anak dapat belajar dengan sebaik-baiknya," tuturnya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aquatech Mengakuisisi Metichem, Memperluas Kapabilitas Layanan Air di Kawasan MENA dan Asia Tenggara
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
4 Fakta Menarik Setelah Persib Singkirkan Persija di Piala Presiden 2026: Final Kedua Maung Bandung
• 17 jam lalubola.com
thumb
Ditopang Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2026 Melambat ke 5,29 Persen
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Mentan Sebut Hilirisasi Sawit Jadi Senjata Strategis Dongkrak Ekspor Indonesia
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.