Liputan6.com, Bandung - DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015. Penyusunan regulasi baru ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional, transformasi digital pelayanan publik, serta dinamika kependudukan yang terus berkembang.
Sebagai kota metropolitan sekaligus pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa, Kota Bandung memiliki tingkat mobilitas penduduk yang tinggi. Peningkatan jumlah penduduk nonpermanen juga menjadi salah satu tantangan yang mendorong perlunya sistem administrasi kependudukan yang lebih adaptif, akurat, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Advertisement
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung mencatat jumlah penduduk Kota Bandung mencapai 2.605.916 jiwa. Di tengah meningkatnya cakupan pelayanan administrasi kependudukan, masih terdapat 12.988 penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik, sebanyak 15.637 anak belum memiliki akta kelahiran, sementara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 19,35 persen atau masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen. Selain itu, sedikitnya 2.372 penduduk nonpermanen telah tercatat di Kota Bandung.



