JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perdagangan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) dengan tiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara tersebut bermula dari penyidikan dugaan penampungan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) sekaligus pemilik Toko Mas Semar Nganjuk, DW selaku Komisaris PT SPEM, BSW selaku Direktur PT SPEM, DHB selaku mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU), serta VC yang kini menjabat Direktur PT SJU.
Baca juga: Alasan Kejagung Enggan Buka Nama Pemilik Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah
"Hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026," kata Ade, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2026).
Ade menuturkan, berkas perkara dipisahkan berdasarkan peran masing-masing tersangka.
Berkas perkara untuk TW, DW, dan BSW telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sedangkan berkas perkara DHB dan VC masih dalam proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga membeli emas batangan yang berasal dari pertambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025.
Emas tersebut kemudian dijual kepada sejumlah pihak, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan Siman Bahar, sebelum dimurnikan di PT SJU dan sejumlah perusahaan pemurnian lainnya.
Baca juga: KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Terkait Pengembangan Kasus Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin
"Hasil dari perbuatan tersebut, tersangka menempatkan, mentransfer, mentransaksikan ke 15 rekening BCA atas nama Debby Wijaya dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana," ungkap dia.
Dana itu kemudian digunakan kembali untuk membeli emas hasil pertambangan tanpa izin secara berulang.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menggeledah empat lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah pemilik perusahaan, dan pabrik PT SJU.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 7,63 miliar, uang asing sebesar 60.000 dollar AS, emas batangan dan perhiasan seberat 64 kilogram, serta pabrik, mesin pengolahan, dan inventaris PT SJU.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim
Penyidik telah menahan kelima tersangka, mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka, serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah kementerian/lembaga untuk melakukan penelusuran aset.
"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan dari hulu hingga hilir, sekaligus merupakan penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran penerimaan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," ujar Ade.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




