Kortas Tipikor Polri Tanggapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah: Kami Siap

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Kortas Tipikor Polri Tanggapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah: Kami SiapNasional | okezone | Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:35Dengarkan Berita

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gugatan praperadilan ini diajukan Febrie usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kortas Tipikor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi, Rabu (5/3/2026).

Menurut Yusuf, gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan apabila seseorang yang berhadapan dengan hukum menganggap ada hal yang dirasa janggal dalam kasus yang menyeretnya.

Kendati demikian, sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP, ada batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta advokat yang mewakili.

Baca Juga:Tank Tempur Leopard hingga Rudal Astros Kostrad TNI Berjejer di Monas

"Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," ujarnya.

Diketahui, kubu Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua praperadilan yang akan dilayangkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kortas Tipikor Polri, dan Polda Metro Jaya yang dinilai keliru dalam melakukan penindakan hukum terhadap kliennya atas kasus TPPU dan korupsi di PT Asabri.

Praperadilan pertama akan menguji penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejagung terhadap Febrie.

Sementara itu, dalam permohonan praperadilan kedua, akan menguji keabsahan penetapan tersangka TPPU dan korupsi di PT Asabri yang sebelumnya dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri terhadap kliennya.

Selain itu, dalam permohonan tersebut, turut dipersoalkan ihwal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri sebelum akhirnya perkara itu dilimpahkan kepada Kejagung.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Banding
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Momen Bocil-bocil Kerumuni Bahlil di Istana, Nyanyi ‘Kicau Mania’ hingga ‘MBG’
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
PGE Percepat Ekspansi Panas Bumi, Enam Proyek Disiapkan hingga 2032
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
LPTQ Jabar Sambut Keputusan Pemprov Selenggarakan Langsung Lomba MTQ
• 21 jam laludetik.com
thumb
Innalillahi, Mahasiswa Meninggal Dunia Dalam Bus Menuju ke Sibolga, Sempat Ditolak Petugas Loket Lantaran Terlihat Sakit
• 23 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.