15 Daerah yang Bisa Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari, Cek Syarat dan Caranya

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi transaksi jual beli tanah antara pemilik tanah dan pembeli, sertifikat tanah. (Sumber: Kementerian ATR/BPN via ANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memulai uji coba layanan balik nama sertifikat tanah yang dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja. Program ini menjadi bagian dari pilot project layanan Peralihan Hak yang diterapkan di 15 Kantor Pertanahan di berbagai daerah di Indonesia. 

Jika hasil uji coba dinilai berhasil, layanan serupa akan diperluas secara bertahap ke kantor pertanahan lainnya. Batas waktu 10 hari tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tahapan proses, mulai dari verifikasi pajak hingga penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan.

Mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN, target penyelesaian layanan balik nama sertifikat tanah dibagi ke dalam beberapa tahapan, antara lain verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (pemda) ditargetkan selesai dalam tiga hari. 

Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis untuk Program MBR 2026, Simak Syarat dan Kelompok Penerima

Lalu, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari. Dengan pembagian tersebut, total waktu penyelesaian layanan menjadi maksimal 10 hari kerja, selama seluruh dokumen yang diajukan lengkap dan tidak terdapat kendala administrasi maupun sengketa.

Daftar 15 Daerah yang Menerapkan Uji Coba

Berikut daftar Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project layanan balik nama sertifikat tanah 10 hari:

•    Kota Surabaya I
•    Kabupaten Malang
•    Kabupaten Badung
•    Kabupaten Buleleng
•    Kota Samarinda
•    Kota Pontianak
•    Kota Makassar
•    Kota Semarang
•    Kota Tangerang Selatan
•    Kota Batam
•    Kabupaten Semarang
•    Kota Administrasi Jakarta Utara
•    Kota Administrasi Jakarta Barat
•    Kota Administrasi Jakarta Selatan
•    Kota Administrasi Jakarta Pusat

ATR/BPN menyatakan pelaksanaan uji coba akan berlangsung selama tiga bulan. Setelah itu, hasilnya akan dievaluasi sebelum layanan diterapkan secara bertahap di Kantor Pertanahan lainnya.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan balik nama sertifikat tanah, yaitu:

•    Sertifikat tanah asli.
•    KTP pemilik lama dan pemilik baru.
•    Surat jual beli, akta hibah, atau surat waris sesuai dasar peralihan hak.
•    NPWP apabila diperlukan.
•    Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
•    Surat keterangan waris apabila tanah diperoleh melalui pewarisan.

Cara Mengajukan Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut tahapan umum pengurusan balik nama sertifikat tanah di BPN:

1. Siapkan seluruh dokumen

Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan masih berlaku agar proses verifikasi berjalan lancar.

2. Datangi Kantor Pertanahan

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Balik Nama Sertifikat Tanah
  • Daerah bisa Balik Nama Sertifikat Tanah
  • Sertifikat Tanah
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saudi, Qatar, Yordania berpeluang masuk jalur gas Eropa via Turki
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Peringatan Dini Hujan dan Angin Kencang 6 Agustus, Wilayah Ini Diminta Waspada
• 12 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Atasi Macet, Dishub Depok Uji Coba Pembatasan U-Turn di Jalan Kartini
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Harga Cabai Rawit Merah Hari Ini Rp45.150 per Kg, Telur Ayam Ras Rp24.000
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Simak Drakor Baru Nam Joo Hyuk Usai Sukses dengan Serial The East Palace
• 7 menit lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.