15 Kantor Pertanahan Ini Bisa Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari per 17 Agustus 2026

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Program percontohan tersebut akan diterapkan di 15 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari upaya percepatan dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.

15 Kantor Pertanahan Ini Bisa Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari per 17 Agustus 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. Program percontohan tersebut akan diterapkan di 15 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari upaya percepatan dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah transformasi pelayanan untuk menghadirkan proses yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel bagi masyarakat.

Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Usulkan Tambahan Anggaran Rp10 Triliun untuk Tahun 2027

"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Nusron dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026).

Menurut Nusron, target waktu tersebut mencakup seluruh tahapan proses layanan, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan.

Baca Juga:
ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah Jadi Maksimal 12 Hari

Dia menjelaskan, penetapan standar waktu layanan akan memudahkan pemerintah mengidentifikasi hambatan yang menyebabkan keterlambatan proses. Dengan demikian, langkah perbaikan dapat segera dilakukan apabila ditemukan kendala di lapangan.

Baca Juga:
Menteri ATR/BPN: Legalitas Tanah Jadi Kunci Percepatan Program 3 Juta Rumah

"Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan," katanya.

Nusron menilai sistem pelayanan berbasis target waktu merupakan bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN. Selain memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, mekanisme tersebut juga menjadi instrumen pengawasan terhadap kinerja setiap tahapan proses peralihan hak.

Uji coba akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai daerah, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program tersebut sebelum memperluas penerapan layanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja ke Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Modifikasi Wuling Gandeng Eksion Urban Lifestyle, Berkiblat OEM Looks
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2026 Turun Lagi, Kini di Angka Rp2.599.000 per Gram
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Jangan Terpancing Adu Penawaran, Ini Tips Membeli Mobil Bekas di Lelang
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Polisi: Pelaku Mutilasi di Depok Diduga Penyuka Sesama Jenis
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.