Kemenkes: Vape Bukan Produk yang Aman, Tetap Mengandung Nikotin dan Zat Kimia

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa rokok elektronik atau vape tetap mengandung nikotin dan zat kimia berbahaya yang memicu kanker dan kerusakan paru-paru.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menanggapi kasus konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak-anak untuk mempromosikan produk vape.

"Vape bukan produk yang aman. Rokok elektronik tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif serta berbagai zat kimia yang dapat meningkatkan risiko ketergantungan dan penyakit kronis, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit paru," ujar Aji dalam siaran pers, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Anggota DPR Desak Streamer Hentikan Promosi Vape yang Melibatkan Anak

Aji mengatakan, mencegah anak menjadi perokok merupakan bagian penting dari upaya menekan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit tidak menular di Indonesia.

"Kementerian Kesehatan terus memperkuat edukasi bahaya rokok dan vape kepada masyarakat, khususnya anak dan remaja," kata dia.

Kemenkes mengajak orang tua, pendidik, kreator konten, pelaku usaha, platform digital, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman.

"Serta tidak menjadikan anak sebagai sasaran maupun bagian dari promosi produk yang membahayakan kesehatan," imbuh Aji.

Baca juga: Polisi Dalami Aduan soal Bigmo Ajak Anak Promosi Vape, Berpeluang Naik Penyidikan

Ajakan ini sejalan dengan aturan dalam Pasal 151 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 435 sampai dengan Pasal 449, yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Aturan tersebut juga termasuk pembatasan iklan, promosi, sponsor, penjualan, serta perlindungan anak dari paparan produk tersebut," ucapnya.

"Pada prinsipnya, anak harus dilindungi dari paparan dan promosi produk tembakau, baik konvensional maupun elektronik," kata Aji menegaskan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2026 Melambat ke 5,29 Persen
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
5 Orang Terkaya ASEAN, Pertama Kali Sejak 2015 Gak Ada Crazy Rich RI
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Foto: Malam Membara di Ibu Kota Ukraina
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
LPTQ Jabar Sambut Keputusan Pemprov Selenggarakan Langsung Lomba MTQ
• 22 jam laludetik.com
thumb
5 Berita Populer: Daredevil Trending Imbas Spider-Man; Jadwal Konser Maroon 5
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.