Lima Unit Harley Davidson Selundupan di Priok Ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Sebanyak lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dan 20 unit rangka hasil penyelundupan yang digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok ditetapkan sebagai BDN.

Lima Unit Harley Davidson Selundupan di Priok Ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara. (Foto Tangguh/IMG)

IDXChannel - Sebanyak lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dan 20 unit rangka hasil penyelundupan yang digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Hal ini seperti diungkap Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi.

Menurutnya, saat ini barang bukti motor dalam kondisi completely knocked down (CKD) tersebut beserta rangka masih berstatus BDN sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga:
KPK Angkut Empat Harley Davidson hingga Mobil Mewah Usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Namun, kata Adhan, barang hasil penindakan nantinya dapat dilelang, dimusnahkan, atau dimanfaatkan melalui mekanisme lain seperti hibah sesuai keputusan DJKN.

"Kalau tindak lanjutnya nanti dilelang, kita juga akan rilis lelang secara terbuka tapi bukan di Bea Cukai, tapi di KPKNL atau juga bisa untuk peruntukan lain, tadi disinggung tentang hibah. Tetapi semua perizinannya ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Nanti akan kita laporkan dulu ini ke sana," ujar Adhang dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga:
Momen Purbaya Cari Moge Harley Davidson Lelangan untuk Ditebus

Sebagai informasi, pengungkapan kasus bermula saat petugas mendeteksi anomali visual melalui hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara mendalam.

Baca Juga:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas di Tanjung Priok, Begini Modusnya

"Dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ada lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap. Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame atau rangka bekas sepeda motor Harley Davidson dengan modus misdeclaration," katanya.

Menurut Adhang, importir menggunakan modus misdeclaration, yakni mencantumkan informasi barang yang tidak sesuai dengan isi peti kemas dalam dokumen pemberitahuan impor.

Dia menegaskan, pemasukan kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang melarang impor kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.

Saat ini, nilai barang sitaan masih dalam proses penghitungan. Sementara itu, penanganan perkara juga masih berada pada tahap penelitian administrasi terhadap tiga perusahaan yang diduga terlibat sebelum diputuskan apakah kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Tangerang Petakan 3 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan, Ciledug Salah Satunya
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Adu Laba 5 Emiten Grup Bakrie, BUMI, BRMS, VKTR hingga ELTY
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rekomendasi Film Rom-Com Tayang di Netflix dengan Rating Tinggi versi IMDb
• 41 menit lalubeautynesia.id
thumb
BPS: Ekonomi Indonesia Semester I 2026 Tumbuh Lebih Cepat dari 2025
• 31 menit lalukumparan.com
thumb
Wall Street Pesta Pora, RI Masih Cemas Tunggu Data Pertumbuhan Ekonomi
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.