Nadiem Singgung Ada Tekanan di Balik Vonis Kasus Chromebook: Sepertinya Putusan Awal Bebas

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Nadiem Singgung Ada Tekanan di Balik Vonis Kasus Chromebook: Sepertinya Putusan Awal BebasNasional | okezone | Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:45

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meyakini putusan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya tak terlepas dari intimidasi dan tekanan. Nadiem justru meyakini putusan awal terkait dirinya semestinya bebas.

Nadiem menyinggung dalam putusan tersebut, hanya hakim Andi Saputra yang memaparkan fakta persidangan secara jelas. Sementara itu, hakim lainnya justru dinilai mengabaikan sejumlah fakta persidangan.

"Itulah mengapa tim kuasa hukum dan kami merasa putusan awal sidang kami di Pengadilan Negeri itu sepertinya adalah putusan bebas. Tetapi mungkin karena adanya tekanan dan intimidasi, diubah menjadi keputusan bersalah," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Karena itu, tambah Nadiem, ia berharap majelis hakim di Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini membuka mata selebar-lebarnya. Ia berharap majelis dapat mengungkap manipulasi yang ada pada pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga:Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto

"Saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah," lanjut Nadiem.

Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM. Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siap-siap! Agustus 2026 Dihiasi Deretan Fenomena Langit, Ini yang Paling Dinanti
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Sterilisasi Pelabuhan Ketapang, Tonggak Lahirnya Budaya Keselamatan Penyeberangan Indonesia
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Lukas Luwarso Sebut Prabowo Kembaran Trump: Dia Dua Kali Lebih Fatal
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menko Polkam: Jangan Terprovokasi Hoaks, Kondisi Keamanan Indonesia Tetap Terkendali
• 6 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.