Peluang Kerja di Jepang hingga Jerman Terbuka, BP3MI Sulsel: Gaji Capai Rp40 Juta, Asal Lewat Jalur Resmi

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Peluang bekerja di luar negeri masih terbuka lebar bagi tenaga kerja Indonesia. Bahkan, sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, Jerman, Kanada, Taiwan, hingga Hong Kong terus membuka kebutuhan tenaga kerja profesional dengan gaji yang jauh lebih tinggi dibandingkan di dalam negeri.

Hal itu diungkapkan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan, Fanny Wahyu Kurniawan dalam Podcast Harian Fajar Makassar, Rabu (5/8/2026).

Menurut Fanny, pemerintah saat ini telah memperluas kerja sama penempatan pekerja migran melalui skema Government to Government (G to G) atau kerja sama antarpemerintah sehingga aspek perlindungan pekerja lebih terjamin.

“Negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Jerman hingga Kanada sudah memiliki kerja sama resmi dengan pemerintah Indonesia. Penempatannya dilakukan melalui jalur prosedural sehingga perlindungan pekerjanya lebih terjamin,” ujarnya.

Selain skema G to G, pemerintah juga memiliki beberapa pola penempatan lainnya, termasuk melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Fanny menjelaskan, kebutuhan tenaga kerja di luar negeri saat ini didominasi sektor kesehatan, khususnya nurse, caregiver, dan support worker. Selain itu, sektor manufaktur di Korea Selatan juga masih membutuhkan banyak tenaga kerja asal Indonesia.

“Jepang masih membutuhkan caregiver dan perawat lansia dalam jumlah besar. Begitu juga Jerman dan Kanada yang membuka peluang bagi tenaga kesehatan. Sementara Korea Selatan banyak membuka sektor manufaktur,” jelasnya.

Menurut dia, besaran gaji yang diterima pekerja migran legal cukup kompetitif. Untuk tenaga kesehatan di Jerman, penghasilan bisa mencapai sekitar Rp40 juta per bulan, di luar berbagai tunjangan.

Sementara asisten perawat di negara tersebut dapat memperoleh pendapatan sekitar Rp30 juta setiap bulan.

Di Jepang, tenaga kerja profesional berpeluang menerima gaji sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan. Sedangkan pekerja di sektor manufaktur Korea Selatan rata-rata memperoleh penghasilan sekitar Rp18 juta hingga Rp20 juta per bulan.

“Malaysia juga masih menjadi negara tujuan. Untuk beberapa sektor formal, penghasilannya bisa mencapai sekitar Rp15 juta per bulan, tentu tergantung jenis pekerjaannya,” katanya.

Meski peluang kerja cukup besar, Fanny mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa proses seleksi maupun pelatihan.

Ia menegaskan, setiap penempatan resmi selalu memiliki tahapan yang harus dilalui, mulai dari pelatihan, pemeriksaan kesehatan, tes kompetensi, hingga pengurusan dokumen.

“Kalau ada yang menawarkan berangkat ke Jepang, Korea, Jerman atau negara lain hanya dalam satu atau dua minggu tanpa pelatihan dan tanpa tes bahasa, itu patut dicurigai. Jangan mudah percaya dengan proses instan,” tegasnya.

Menurut Fanny, salah satu modus yang masih sering ditemukan adalah tawaran keberangkatan dengan sistem utang biaya perjalanan atau janji seluruh dokumen akan diurus oleh perekrut.

Padahal, pola tersebut kerap berujung pada penempatan ilegal yang membuat pekerja migran kehilangan perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.

Sebagai langkah pencegahan, BP3MI Sulsel terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial, sosialisasi langsung, serta layanan informasi di kantor BP3MI.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas informasi lowongan kerja dengan mengakses kanal resmi KP2MI maupun BP3MI sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

“Kalau ragu, datang langsung ke BP3MI atau Dinas Ketenagakerjaan. Jangan percaya begitu saja pada informasi dari media sosial atau orang yang mengaku bisa memberangkatkan tanpa syarat. Bekerja ke luar negeri adalah peluang besar, tetapi harus melalui jalur resmi agar aman dan mendapatkan perlindungan negara,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Kaki di Depok: Tangan Terikat, Tak Berbusana
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
BPIP Minta Daerah Perkuat Ketahanan Ideologi di Era Digital
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemerintah Siapkan Payung Regulasi Transportasi Nasional
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Awal Mula Penemuan Jasad Pria dalam Karung Menggegerkan Depok, Ini Fakta-fakta Baru yang Terungkap
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Febrie Adriansyah Akan Gugat Praperadilan Kejagung & Kortastipidkor Polri
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.