JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permintaan pihak Nadiem Makarim terkait pemeriksaan kembali saksi-saksi di sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ketua Majelis Hakim Subachran menyampaikan, dari sejumlah saksi yang diajukan pihak Nadiem, pihaknya menetapkan lima saksi yang akan kembali diperiksa di sidang banding.
"Karena ini merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut tetap pada penasihat hukum terdakwa," ucap hakim dalam persidangan di PT DKI, Rabu (5/8/2026).
"Kami ambil lima saksi, merupakan perwakilan-perwakilan," sambungnya.
Menurut penuturannya, dari lima saksi yang akan diperiksa tersebut, salah satunya merupakan saksi ahli.
Baca Juga: Nadiem Makarim Harap Hakim Banding Buka Lagi Fakta-Fakta Persidangan
"Itu ketetapan majelis untuk diperiksa lagi, ada lima orang saksi," jelasnya.
Lebih lanjut, hakim menetapkan dua saksi pertama akan diperiksa pada sidang 12 Agustus 2026 pekan depan.
"Dua orang saksi kita periksa besok pada persidangan pada 12 Agustus, jam 10," ungkap hakim.
"Jadi pengumuman adalah sebagai panggilan resmi, bahwa penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa di depan persidangan. Dan penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi," lanjutnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- sidang banding nadiem
- nadiem makarim
- kasus chromebook
- pemeriksaan saksi
- pengadilan tinggi dki jakarta
- saksi sidang banding nadiem





