HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat membawa misi percepatan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sulawesi Selatan.
Kementerian LH bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di satu wilayah aglomerasi, antara lain Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros menggelar pertemuan guna membahas kelanjutan proyek PSEL di Sulsel. Pertemuan berlangsung di Rujab Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Agustus 2026.
Proyek PSEL adalah program nasional untuk mengubah sampah kota menjadi energi bersih, yang dikelola oleh PT Danantara Investment Management melalui PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera). Proyek ini bertujuan mengatasi krisis sampah dan menambah pasokan listrik ramah lingkungan
PSEL di Kota Makassar harus mengalami pengakhiran kontrak yang merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi, yakni dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 109 tahun 2025.
Proyek ini selanjutnya akan diproses lelang di PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat memastikan proses lanjutan PSEL Makassar Raya tidak akan berlangsung lama setelah kontrak sebelumnya dihentikan.
Ia menyebut, pemerintah akan melakukan pemetaan lokasi dan proses penentuan pelaksana baru dalam waktu singkat.
“Tidak lama. Kalau misalnya putus, kita petakan lokasi dua sampai tiga minggu kita bisa tetapkan pemenang,” bebernya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyiapkan lahan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Di tengah kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan PSEL, Jumhur menegaskan fasilitas tersebut berbeda dengan tempat pembuangan sampah konvensional.
“PSEL itu bukan seperti yang dibayangkan. Bahkan nanti truk-truk yang masuk juga tidak terlihat seperti truk sampah. Bentuknya seperti pabrik, seperti mall. Jadi sebenarnya indah, tidak perlu khawatir,” terang Jumhur. (uca)





