Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi ke pemerintah dan DPR RI. Menurut MUI, langkah ini sangat diperlukan sebagai respons terhadap tingginya tuntutan masyarakat karena fenomena korupsi yang saat ini dinilai telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
KH M Cholil Nafis selaku Wakil Ketua Umum MUI menyampaikan wacana mengenai hukuman mati bagi koruptor telah beberapa kali menjadi pembahasan antara MUI dan pemerintah.
"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ucap Wakil Ketua Umum MUI tersebut, Rabu (5/8/2026), dikutip dari MUI Digital.
Kejahatan Koruptor Rusak Sendi BangsaKiai Cholil, begitu sapaan akrabnya, mengatakan bahwa MUI terus menjalin komunikasi dengan pemerintah terkait penguatan penegakan hukum. Ia menyampaikan banyak diskusi yang dibahas termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada koruptor karena kejahatannya yang dinilai merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kiai Cholil melanjutkan, kebijakan hukum semestinya tidak hanya berpijak pada aspek normatif, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat (common sense) serta pandangan publik (common opinion).
Ketika mayoritas masyarakat menilai korupsi telah menghancurkan masa depan bangsa dan memperburuk kesejahteraan rakyat, pemerintah dinilai perlu merespons aspirasi tersebut.
"Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu," terang Kiai Cholil.
Pemberantasan Korupsi Belum EfektifPihaknya menilai maraknya operasi penindakan terhadap pelaku korupsi bukan berarti pemberantasan korupsi telah berjalan efektif. Justru sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan sistem pencegahan belum mampu menekan praktik korupsi maupun memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," ujarnya.
Terkait perdebatan mengenai pilihan antara hukuman mati atau pemiskinan koruptor, MUI berpandangan kedua mekanisme tersebut tidak perlu dipertentangkan. Penyitaan aset hasil korupsi, menurut Kiai Cholil, merupakan kewajiban negara untuk mengembalikan kerugian yang dialami masyarakat akibat tindak pidana tersebut.
Hukuman Mati Layak bagi KoruptorSelain itu, ia mengatakan hukuman mati dinilai layak diterapkan terhadap pelaku korupsi dengan skala tertentu yang menimbulkan kerusakan sistemik bagi negara. Ia menegaskan seluruh harta hasil korupsi harus dirampas agar tidak dapat dinikmati oleh keluarga maupun ahli waris pelaku.
"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," imbuh Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu.
Selanjutnya, Kiai Cholil menilai praktik korupsi saat ini telah berkembang semakin luas dan berdampak pada berbagai sektor strategis sehingga mengancam stabilitas negara.
Karena itu, menurutnya, penerapan hukuman mati dapat menjadi bentuk ijtihad hukum untuk memberikan efek jera yang lebih kuat.
"Ketika nanti pemerintah mempunya ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya," jelasnya.
Tidak Bertentangan dengan Hukum NasionalKiai Cholil juga mengingatkan bahwa Indonesia telah menerapkan hukuman mati terhadap sejumlah tindak pidana berat, seperti kasus narkotika dan terorisme.
Oleh sebab itu, ia menilai penerapan hukuman serupa terhadap koruptor bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan sistem hukum nasional.
"Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," tandasnya.
Seriusnya Situasi Korupsi di IndonesiaSituasi korupsi di Indonesia menjadi persoalan serius yang mengancam pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Fenomena korupsi yang melibatkan berbagai sektor pemerintahan dan swasta menyebabkan kerugian negara yang sangat besar serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di sepanjang tahun 2024 mencapai lebih dari Rp42 triliun.
Selain kerugian materi, korupsi juga menimbulkan efek domino yang merugikan masyarakat luas, seperti terhambatnya pembangunan infrastruktur, ketidakadilan distribusi sumber daya, serta melemahnya pelayanan publik.
Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index, CPI) tahun 2025 menunjukkan bahwa Indonesia berada pada peringkat 99 dari 180 negara, dengan skor 39 dari 100.
Dalam konteks ini, muncul kebutuhan untuk menetapkan hukuman yang lebih tegas bagi pelaku korupsi. Hukuman mati diusulkan sebagai langkah strategis untuk memberikan efek jera yang kuat dan memutus mata rantai praktik korupsi yang merugikan bangsa.





