Pantau - Interpol melaporkan sebanyak 55 persen kasus kejahatan siber yang dilaporkan di Afrika telah memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), sehingga serangan dapat dilakukan lebih cepat, dalam skala lebih besar, dan semakin sulit dideteksi.
Laporan Africa Cyberthreat Assessment Report 2026 yang diterbitkan Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) pada Senin (3/8) menyebutkan kerugian finansial akibat kejahatan siber di Afrika meningkat lebih dari dua kali lipat sejak 2024, dari 192 juta dolar AS menjadi 484 juta dolar AS atau sekitar Rp8,6 triliun.
Berdasarkan data dari 36 negara di Afrika, penipuan daring menjadi jenis kejahatan siber yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025 dengan pelaku memanfaatkan platform uang elektronik, media sosial, dan AI untuk menjangkau lebih banyak korban.
Modus Kejahatan Siber Terus BerkembangLaporan Interpol menyebut Afrika Timur menjadi pusat penipuan yang menyasar sistem pembayaran seluler serta serangan ransomware.
Afrika Barat dan Afrika Tengah tercatat memiliki konsentrasi tinggi kasus business email compromise (BEC) dan penipuan asmara daring.
Sementara itu, kawasan Afrika bagian selatan menjadi target utama kelompok kejahatan siber internasional karena tingkat konektivitas digital yang tinggi.
Interpol juga mencatat konten deepfake berbasis AI semakin banyak digunakan dalam kasus pemerasan digital dan pelecehan daring.
Interpol Dorong Penguatan Kerja SamaSenegal pada 2025 meluncurkan platform pelaporan daring untuk menangani pelanggaran yang menyasar anak-anak.
Pada tahun yang sama, sebanyak 17 negara Afrika memperkuat regulasi terkait kejahatan siber.
Interpol melaporkan lebih dari 1.500 tersangka ditangkap dalam operasi internasional, ratusan perangkat digital disita, serta aset hasil kejahatan senilai lebih dari 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,8 triliun berhasil diamankan.
Laporan tersebut mendorong penguatan kerja sama antarnegara, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam pemanfaatan AI, serta perluasan kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta untuk memerangi kejahatan siber.




