Menkum Soroti 6.000 Paten BRIN Belum Dikomersialisasi: Tak Ada Manfaat Ekonomi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti rendahnya tingkat komersialisasi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Menurutnya, ribuan paten yang dihasilkan lembaga riset dan perguruan tinggi belum mampu dikonversi menjadi nilai ekonomi.

Hal itu disampaikan Supratman saat menghadiri Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Supratman mengungkapkan, berdasarkan hasil diskusinya dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), lembaga tersebut telah menghasilkan sekitar 6.000 paten. Namun, paten yang berhasil dikomersialisasikan masih di bawah 10 persen.

“Saat ini kurang lebih sekitar ada 6.000 paten yang dihasilkan oleh teman-teman di BRIN. Tapi yang bisa dikomersialisasi itu baru tidak sampai 10 persen. Kasihan. Jadi ada paten sudah didaftar, kemudian manfaat ekonominya tidak ada,” kata Supratman.

Ia mengatakan persoalan serupa juga terjadi di perguruan tinggi. Banyak hasil penelitian yang belum didaftarkan sebagai paten sehingga kehilangan peluang memperoleh perlindungan hukum dan manfaat ekonomi.

“Kami sudah masuk di perguruan tinggi. Sebagian besar paten di perguruan tinggi, temuan-temuan teman-teman di perguruan tinggi itu sebagian besar juga tidak didaftarkan,” ujarnya.

Menurut Supratman, perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual harus diikuti dengan hilirisasi dan komersialisasi agar hasil riset memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

“Kementerian Hukum sebenarnya ini hanya pemicu. Karena tugas kami itu sesungguhnya hanya terbatas kepada perlindungan hukumnya. Tapi kalau kami berhenti hanya di perlindungan hukum, tidak menginisiasi agar yang lain ini bisa dikomersialisasi, maka saya khawatir tidak ada yang berani memulai,” ucapnya.

Karena itu, pemerintah tengah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional untuk menghubungkan riset, inovasi, dan paten dengan kebutuhan industri.

Komersialisasi Jadi Tolok Ukur

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai, Indonesia selama ini lebih berfokus pada jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dibanding pemanfaatannya.

Menurut Otto, selama satu dekade hanya terdapat 138 perjanjian lisensi paten. Angka itu menunjukkan peningkatan jumlah pendaftaran belum diikuti optimalisasi pemanfaatan.

“Kita saat ini lebih banyak menghitung jumlah yang terdaftar daripada mengukur jumlah teknologi yang digunakan dalam industri. Berapa banyak lisensi yang menghasilkan pendapatan? Berapa merek internasional yang berhasil menembus pasar global? Dan seberapa banyak komunitas yang benar-benar mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki?” kata Otto.

Ia menegaskan, orientasi kebijakan perlu bergeser dari sekadar mengejar jumlah sertifikat menuju peningkatan komersialisasi.

“Pendaftaran tetap penting karena tanpa kepastian hak, pemanfaatan akan rentan. Namun sertifikat bukanlah tujuan akhir. Paten yang paling berharga adalah yang digunakan secara produktif melalui lisensi yang adil,” ujarnya.

Otto juga mengusulkan komersialisasi dijadikan indikator utama keberhasilan pengembangan kekayaan intelektual. Menurutnya, kinerja perguruan tinggi dan lembaga riset seharusnya diukur dari jumlah teknologi yang berhasil dilisensikan, berkembangnya perusahaan rintisan, serta pendapatan yang dihasilkan dari inovasi.

“Marilah kita jadikan komersialisasi sebagai indikator utama keberhasilan,” kata Otto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Podium Media Indonesia: Sibuk Mengurus Akibat
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BPS Beberkan Belanja Pegawai, MBG hingga Kopdes Dorong Ekonomi Kuartal II 2026
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Sesi 1 Ditutup Menguat ke Level 6.363,01
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
RI-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Agenda Khusus
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Raisa Bawakan Lagu "Cahaya Hati" Perdana di Pagelaran Hikayat Srikandi Nusantara
• 18 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.