Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali meyakini kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Hal itu dikatakan oleh Nadiem setelah menjalani sidang banding perdana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8/2026). Keyakinan itu dimiliki olehnya karena unsur kriminalisasi dirasakan sepnuhnya sepanjang perkara bergulir
Advertisement
"Kalau dari aspek kriminalisasi apakah kasus saya memenuhi kriteria kriminalisasi? 100 persen hampir semuanya, unsur korupsinya tidak ada secara fakta tetapi yang menjadi dasar dari keputusan adalah narasi. Itu adalah bukti terkuat kriminalisasi," kata Nadiem.
"Karena apa? di ujung ini yang terbukti apa? ada kebijakan yang terjadi kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara," sambungnya.
Sehingga, kata Nadiem, banyak orang yang harus jadi korban dari perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Padahal menurutnya seharusnya masalah tersebut tidak jadi kasus.




