JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan tim advokat dari terdakwa perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, untuk kembali menghadirkan saksi dan diperiksa ulang di pengadilan. Namun, dari pengajuan pemeriksaan 16 saksi fakta dan ahli, hanya lima yang disetujui hakim. Mengapa tak semua disetujui diperiksa? Kemudian, apa yang akan digali dari para saksi dan ahli?
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dengan didampingi Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun sebagai hakim anggota, menyetujui pemeriksaan saksi dan ahli itu dalam sidang perdana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum dari bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu, mengajukan 16 saksi dengan rincian 14 saksi fakta dan dua saksi ahli baru agar diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Para saksi dan ahli itu dari kalangan petinggi dan eksekutif Perusahaan GoTo/Gojek, pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), petinggi perusahaan vendor, dan ahli pidana atau ahli akuntansi forensik.
Pihak Nadiem beralasan, ada ketidaksesuaikan antara fakta yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama dengan pertimbangan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026) telah memvonis Nadiem Makarim, 10 tahun penjara. Selain itu, ia diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Perbuatan Nadiem dinilai telah membuat negara merugi hingga Rp 2,1 triliun.
Dalam sidang banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa pengadilan tingkat pertama sudah melakukan pemeriksaan yang melingkupi banyak saksi dari berbagai elemen, klaster, maupun ahli. Oleh karena itu, tugas utama majelis hakim pada tingkat banding adalah mengevaluasi relevansi pembuktian tersebut dan mengonfirmasi kesesuaian antara fakta persidangan awal dan argumentasi yang tertuang dalam memori banding.
“Setelah saya membaca memori banding dari penasihat hukum terdakwa ini sungguh sangat lengkap setiap statement majelis hakim tingkat pertama dilawan oleh penasihat hukum dengan menampilkan transkrip maupun bukti-bukti lainnya. Jadi, dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sebenarnya tinggal mengonfirmasi pertimbangan hukum tingkat pertama dengan bukti-bukti yang diajukan pada persidangan tingkat pertama. Itu sebenarnya, kita tinggal mengonfirmasi saja,” ujar Subachran Hardi Mulyana.
Upaya untuk konfirmasi ulang itu akan berfokus pada tiga isu mendasar yang saling berkaitan. Pertama, isu dugaan benturan kepentingan antara posisi terdakwa saat menjabat sebagai menteri dengan perusahaan GoTo.
Isu kedua berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi serta tata kelola kepemimpinan terdakwa di kementerian terkait, khususnya mengenai kebijakan pengadaan laptop Chromebook. Isu ketiga berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara yang hingga kini masih menjadi area perdebatan antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
Berangkat dari hal itu, majelis hakim tidak bisa menyetujui semua permohonan dari tim advokat terdakwa untuk menghadirkan seluruh saksi yang diajukan. Majelis hakim perlu memilih dan mengelompokkan saksi berdasarkan tingkat kesaksian dan relevansinya terhadap fakta hukum.
Tim advokat terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan setuju dengan usulan dari majelis hakim. Kemudian, majelis hakim bersepakat untuk menghadirkan lima saksi fakta dan ahli.
Secara rinci, empat saksi fakta yang diperiksa ulang itu adalah Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo 2015-2023 dan Komisaris PT AKAB/PT GoTo 2023-2024 Andre Soelistyo; Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo RA Koesomohadiani; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2019-2021 Roni Dwi Susanto; Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan; dan saksi ahli yang baru diperiksa adalah Mohamad Mahsun selaku Ahli Akuntansi Forensik.
Majelis hakim juga telah menjadwalkan pemeriksaan dua saksi fakta lebih dahulu pada persidangan pada 12 Agustus 2026. Keduanya adalah Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo 2015-2023 dan Komisaris PT AKAB/PT GoTo 2023-2024 Andre Soelistyo dan Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo R.A. Koesomohadiani.
“Dua orang saksi kita periksa pada persidangan tanggal 12 Agustus jam 10.00. Jadi pengumuman ini adalah sebagai panggilan resmi bahwa kepada Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa untuk buat persidangan dan penasihat hukum terdakwa mempersiapkan serta menghadirkan saksi dari GoTo,” kata hakim.
Dalam sidang, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, membeberkan sejumlah ketidaksesuaikan antara fakta yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama dengan pertimbangan putusan hakim.
Di antaranya, ada banyak substansi kesaksian yang luput dari catatan persidangan, seperti keterangan mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), jaminan kewajaran harga melalui Suggested Retail Price (SRP), hingga kemampuan teknis Chromebook yang dapat beroperasi tanpa koneksi internet (offline).
Mengenai tuduhan Rp 809 miliar yang diterima Nadiem terkait pengadaan Chromebook, tim advokat menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan aksi korporasi murni tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi terdakwa. Penasihat hukum menyebut hak suara terdakwa selaku pemegang saham minoritas telah dikuasakan secara mutlak kepada pihak lain jauh sebelum terdakwa menjabat di pemerintahan.
Selain itu, kuasa hukum Nadiem lainnya, Dodi S Abdulkadir, menilai keliru putusan hakim yang menyebut perusahaan Google sebagai pihak yang paling diuntungkan. Padahal baik dalam surat dakwaan, pemeriksaan saksi di persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan Google, dan tidak pernah dibuktikan adanya perbuatan terdakwa yang bertujuan menguntungkan Google.
Dodi juga menilai majelis hakim tingkat pertama keliru menyimpulkan bahwa Chromebook tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan. Padahal, Chromebook terbukti telah digunakan untuk asesmen kompetensi minimum, pembelajaran sehari-hari, pelatihan guru, dan administrasi sekolah.
Selain itu, Dodi menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai mengabaikan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Laporan Hasil Audit BPKP, dua di antaranya di Tahun 2020 dan Tahun 2021-2022 secara resmi menyatakan tidak ditemukan kemahalan harga, hanya LHP BPKP 2025 yang menyatakan sebaliknya, untuk objek dan periode yang identik sama. Fakta ini diperkuat keterangan 9 saksi prinsipal dan reseller yang konsisten membuktikan harga Chromebook berada dalam kisaran pasar yang wajar, bahkan dengan margin negatif bagi sebagian penyedia, sehingga tidak terdapat dasar faktual bagi klaim kemahalan harga,” ujar Dodi.





