KOMPAS.TV - Di balik setiap tugas yang dijalankan aparatur negara, terdapat risiko yang tidak selalu dapat diprediksi. Ketika musibah terjadi saat menjalankan pengabdian, kehadiran negara menjadi penting untuk memastikan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memberikan kepastian atas hak-hak yang dimiliki aparatur sipil negara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi ASN. Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, manfaat yang diberikan juga menjadi wujud kepedulian negara agar keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh dukungan di tengah masa berduka.
Penyerahan manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan oleh PT TASPEN (Persero) kepada Lindah, istri almarhum Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta.
Almarhum gugur saat menjalankan tugas menangani kebakaran sampah liar di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (1/8). Penyerahan manfaat dilakukan pada Senin (3/8) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhum Andriyono yang gugur saat melaksanakan tugas. Kepergian almarhum merupakan kehilangan bagi keluarga, rekan kerja, dan kita semua. Selanjutnya kami menyampaikan apresiasi kepada TASPEN atas respons cepat dalam memastikan hak ahli waris dapat dipenuhi secara cepat dan tepat. Meskipun tidak dapat menggantikan rasa kehilangan, kami berharap manfaat ini dapat membantu meringankan beban keluarga di tengah masa berduka," ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto.
TASPEN menyerahkan hak ahli waris sebesar Rp344.161.500, yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp265.656.600 dan Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp78.504.900.
Cakupan manfaat JKK tersebut meliputi santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta senilai Rp80.000.000 sebagai bentuk dukungan atas pendidikan dan masa depan keluarga almarhum.
Baca Juga: TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan JKM Rp1,08 Miliar kepada Keluarga ASN di Kepulauan Riau
Corporate Secretary TASPEN, Henra menyampaikan, "Atas nama keluarga besar TASPEN, kami turut menyampaikan duka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Dedikasi almarhum dalam menjalankan tugas merupakan teladan sekaligus wujud pengabdian yang patut dihormati. Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara Badan Kepegawaian Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga proses administrasi dan penyaluran manfaat kepada ahli waris dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Komitmen TASPEN dalam memastikan hak peserta terpenuhi secara cepat dan tepat terus diwujudkan secara konsisten. Sebelumnya, TASPEN juga menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada ahli waris almarhumah Nurlaela, guru SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang yang menjadi korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur.
Penulis : Natalia-Frederica
Sumber : Kompas TV
- TASPEN
- Aparatur Sipil Negara
- Kecelakaan Kerja





