JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan mengingatkan rumah sakit yang bekerja sama dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkewajiban memberikan pelayanan kepada peserta sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Penegasan itu disampaikan menyusul meninggalnya seorang peserta JKN yang sebelumnya mengaku belum memperoleh kamar rawat inap setelah menunggu sekitar delapan jam.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah korban sempat membagikan pengalamannya melalui platform Threads.
Menanggapi peristiwa itu, BPJS Kesehatan menyampaikan duka cita sekaligus menjelaskan kembali hak peserta JKN serta kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan peserta JKN yang status kepesertaannya aktif tetap dijamin memperoleh pelayanan kesehatan sepanjang memenuhi indikasi medis.
Baca Juga: Gelombang Panas Terjang Eropa, Rumah Sakit di Prancis Kekurangan Es Batu untuk Rawat Pasien
Di sisi lain, rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan juga wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," kata Rizzky, dikutip dari Antara, Rabu (5/8).
BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak hanya berkewajiban menerima peserta JKN, tetapi juga memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengutip penjelasan BPJS Kesehatan, pelayanan tersebut harus diberikan secara mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- BPJS Kesehatan
- JKN
- rumah sakit
- rawat inap
- pasien BPJS
- Mobile JKN





