Diberhentikan Sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa sejak 31 Juli 2026. Meski demikian, Febrie masih berhak menerima 50 persen gaji pokok selama proses hukum berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, sejak pemberhentian sementara berlaku, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan sebagai jaksa.

Advertisement

BACA JUGA: Rumah Don Ritto di Bandung Digeledah Kejagung

"Sudah tidak bisa. Tidak ada kewenangan sama sekali. Hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokok," kata Anang saat ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Anang juga memastikan Febrie tidak lagi menerima berbagai tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, status ASN yang bersangkutan juga diberhentikan sementara seiring penonaktifan sebagai jaksa.

"Status ASN-nya juga diberhentikan sementara. Jadi otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjalankan fungsi sebagai jaksa," ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
22 RSUD Naik Kelas, Lebih Modern dan Pelayanan Lengkap, Masyarakat Daerah Kian Mudah Berobat
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
5 Rekomendasi Drakor Berlatar Hotel, Ada yang Bisa Nonton di Netflix
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hindia dan .Feast Akui Gugup Bakal Tampil Bareng Erwin Gutawa di Forestra 2026
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Quattrick Juara Umum LKS, Dinas Pendidikan Jatim Sebut Pembinaan Sistematis Jadi Kunci
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Minyak Tergelincir, Saham MEDC-ENRG Cs Tertekan
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.