Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa sejak 31 Juli 2026. Meski demikian, Febrie masih berhak menerima 50 persen gaji pokok selama proses hukum berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, sejak pemberhentian sementara berlaku, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan sebagai jaksa.
Advertisement
"Sudah tidak bisa. Tidak ada kewenangan sama sekali. Hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokok," kata Anang saat ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Anang juga memastikan Febrie tidak lagi menerima berbagai tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, status ASN yang bersangkutan juga diberhentikan sementara seiring penonaktifan sebagai jaksa.
"Status ASN-nya juga diberhentikan sementara. Jadi otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjalankan fungsi sebagai jaksa," ujarnya.




