Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memicu perpecahan di kalangan tim hukum.
Menurut Hersu, banyak pihak menginginkan perkara tersebut berlanjut agar Jokowi bisa hadir dalam persidangan. Sebab, jika praperadilan berhasil dimenangkan, kasus dugaan ijazah palsu otomatis berakhir.
"Nah, banyak sekali ini publik, saya kira bahkan di kalangan pengacaranya dr. Tifa dan Roy Suryo kan terjadi perpecahan gara-gara ini, karena banyak menginginkan perkara ini lanjut supaya bisa, supaya Jokowi itu hadir," ujarnya dalam kana YouTubn Hersubeno Point, dikutip Rabu (5/8).
"Dengan begitu, kasus ijazah Jokowi yang menyandera rakyat Indonesia selama bertahun-tahun ini bisa dituntaskan gitu ya, itu argumennya seperti itu," imbuhnya.
Namun Hersu mengingatkan agar publik tetap menghormati cara pandang dan posisi Dokter Tifa maupun Roy Suryo. Jika kasus berlanjut, belum tentu mereka menang.
"Kalau putusan kemudian mereka bersalah, mereka kan harus masuk penjara. Yang masuk penjara bukan kita, bukan Anda-Anda yang teriak-teriak di luar itu, yang mendorong-dorong jangan ada kompromi dengan Jokowi, harus terus dipersidangan gitu ya," tandasnya.
Sebagai informasi, Dokter Tifa resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 3 Agustus 2026. Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perkara “Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan”, dengan Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.
Baca Juga: Dokter Tifa Gugat Praperadilan, Dua Skenario Mengerikan Bisa Paksa Jokowi Hadir di Sidang
Sementara itu, Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan keempat (Jilid IV) ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan Jumat, 7 Agustus 2026. Gugatan terbaru dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini fokus menguji sah atau tidaknya status pencekalan ke luar negeri yang dijatuhkan Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini melengkapi rangkaian tiga praperadilan sebelumnya dengan hasil beragam. Pada Jilid I, Roy Suryo menang sebagian setelah hakim menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah. Gugatan Jilid II yang berupaya membatalkan status tersangkanya ditolak total pada 20 Juli 2026, sehingga status hukumnya tetap sah. Sedangkan Jilid III berupa tuntutan ganti rugi materiil Rp206 juta terhadap Polda Metro Jaya masih bergulir.





